Usaha Rokok Ilegal Rumahan di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus
Barang bukti rokok sigaret kretek mesin batangan dan rokok telah dikemas/siap edar tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu
Editor: Eko Sutriyanto
![Usaha Rokok Ilegal Rumahan di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/beacukai-kudus111.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Enam rumah yang digunakan menjalankan usaha rokok ilegal digerebek tim Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati, Kamis (20/11/2021).
Enam rumah berada di wilayah Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus Dwi Prasetyo Rini, pada saat penindakan, beberapa pekerja kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal.
"Barang bukti berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) batangan dan rokok telah dikemas/siap edar tidak dilekati pita cukai, dan sebagian dilekati pita cukai palsu," ujar dia, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Ternyata Ada Unsur Dendam dalam Kasus Perampokan di Gudang Rokok Camel Solo
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan rokok berbagai merk, di antaranya Biltz, Sekar Madu SDM, Titan Bold, dan Kalbaco Bold.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 545.653 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 556,5 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 365,7 juta.
"Seluruh barang bukti beserta pemilik barang, S (32), pekerja pengemas M (37), dan seorang saksi, NR (44), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut."
"Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau supaya tidak menjual, membeli, atau pun mendistribusikan rokok ilegal."
"Terdapat ancaman pidana dan denda di sana.
Menjalankan usaha legal menjadi tentram di hati," ujarnya.
Dwi mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal, melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang Cukai dan penindakan terhadap rokok ilegal.
Bea Cukai Kudus bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat menghindari rokok ilegal dan mengetahui bahwa legal itu mudah.
"Pengurusan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) cepat, mudah, dan 100 persen gratis," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bea Cukai Kudus Gerebek 6 Rumah di Jepara, Temukan Pekerja Kemas Rokok Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.