Valencya yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Dapat Ancaman: Biar Saja, Saya Pasrah
Valecnya (45), wanita yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mengaku mendapat ancaman.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Valecnya (45), wanita yang dituntut satu tahun penjara karena marahi suami mengaku mendapat ancaman.
Ancaman itu diterimanya via telepon.
Wanita asal Karawang, Jawa Barat itu mengaku ini bukan kali pertama. Valencya mengaku sudah beberapa kali mendapat intimidasi.
Kini, ia mengaku pasrah dengan apa yang akan terjadi.
Valen, begitu Valencya biasa disapa, mengaku diintimidasi agar tak lagi bicara kepada media massa terkait kasus yang menimpanya tersebut.
Jika tidak, kata Valencya, ada kelompok pengusaha yang akan bersatu untuk melawannya.
Kepada Tribun, Minggu (21/11/2021), Valen mengaku intimidasi itu ia terima melalui telepon, Jumat (19/11).
Valen tak tahu siapa yang menelepon. Ia juga mengatakan, ini bukan intimidasi pertama yang ia dapatkan.
Baca juga: Profil Aspidum Kejati Jawa Barat yang Dicopot karena Kasus Valencya, Pernah Jadi Kajari Bandung
"Bukan kali ini saja. Sudah beberapa kali," ujarnya.
Valen mengaku, ia sudah pasrah dengan apa pun akan terjadi kepadanya. Terlebih, kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II A Karawang.
"Biar saja. Saya pasrahkan kepada vonis hakim," katanya.
Valencya dibawa ke meja hijau lantaran dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Polisi kemudian menetapkan Valencya sebagai tersangka.
Di pengadilan, jaksa menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara ini kini dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Awal Mula Viralnya Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk, Sempat Saling Lapor
Baca juga: Soal Kasus Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami, Komnas Perempuan Singgung Restorative Justice
Kejagung juga telah memutuskan melakukan eksaminasi khusus karena menemukan terjadinya pelanggaran dalam penanganan kasus ini.
Pelanggaran yang dilakukan, kata Leonard, yakni ketidakpekaan jaksa dalam penanganan kasus.
Jaksa juga dinilai tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung.
Menyusul pelanggaran ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, dimutasikan.
Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Valencya Mengaku Pasrah, Dapat Intimidasi Berkali-kali dari Kelompok Ini, Pasrah pada Putusan Hakim
(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.