Anggota Komisi II DPR Dukung Pemekaran Wilayah di Papua
Dalam UU Otsus Papua diberikan kesempatan untuk wilayah di Papua melakukan pemekaran melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung pemekaran wilayah di Papua sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, meski pemerintah telah menerapkan kebijakan moratorium pemekaran di wilayah Indonesia, namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk wilayah Papua.
"Karena dalam UU Otsus Papua diberikan kesempatan untuk wilayah di Papua melakukan pemekaran melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)," ujar Guspardi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Segera Paparkan Konsep Penyelesaian Konflik Tanpa Peperangan di Papua
"Dari empat rencana perubahan dalam Undang-Undang Otsus Papua akhirnya di setujui menjadi 17 perubahan.
Hal ini menunujukkan komitmen dari pemerintah bersama DPR RI terhadap percepatan pembangunan di wilayah Papua," imbuhnya.
Baca juga: KSP: Arahkan Presiden, Pembangunan Papua Gunakan Pendekatan Wilayah Adat
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, data dari berbagai sumber bahwa dalam 20 tahun terakhir, lebih dari Rp 1000 triliun dana sudah dikucurkan pemerintah dari berbagai sumber.
Namun belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap percepatan pembangunan di tanah Papua.
"Untuk itu, saya sangat mendukung apa yang di upakan forum Forum Kepala Daerah Se-wilayah Saireri untuk meminta kepada pemerintah pusat dilakukannya pemekaran wilayah di Papua.
Semoga pemerintah pusat dapat segera memproses usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Seireri demi percepatan pembangunan di tanah Papua," pungkas anggota Baleg DPR RI itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.