Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Karo akan Siagakan TNI/Polri di Pos Jaga Obyek Wisata Sidebuk-debuk

Bupati Karo Cory Sebayang berencana membuat peraturan daerah (Perda) soal retribusi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Karo akan Siagakan TNI/Polri di Pos Jaga Obyek Wisata Sidebuk-debuk
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Masyarakat Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka menduduki Pos Retribusi objek wisata Air Panas Sidebuk-Debuk, Sabtu (9/3/2019). Mereka menuntut agar akses jalan menuju desanya segera diperbaiki. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul
 
TRIBUNNEWS.COM, KARO - Pungutan liar (pungli) di objek wisata pemandian air panas Sidebuk-debuk, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdekaa, Kabupaten Karo tak kunjung usai.

Bupati Karo Cory Sebayang berencana membuat peraturan daerah (Perda) soal retribusi.

Cory juga akan membuat pos di lokasi, yang akan dijaga oleh petugas gabungan TNI/Polri dan Pemkab karo.

"Kami sudah sepakat untuk tidak ada lagi pungli, kami juga akan menempatkan pos terpadu yang dijaga oleh personel dari Pemkab, Polres Tanahkaro, dan Kodim 0205/TK, sambil kita godok Perdanya," ujar Cory, Rabu (24/11/2021). 

Baca juga: Satgas Saber Pungli Sidak ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dan Terminal Pulo Gebang, Ini Hasilnya

Nantinya, kata Cory, tidak ada lagi istilah pemuda desa atau pemuda setempat yang melakukan pengutipan karena semua dilakukan Pemkab Karo.

Pemkab Karo tidak akan menolerir siapa saja yang coba-coba kembali melakukan pungli di lokasi tersebut. 

"Perdanya sudah kami ajukan ke provonsi. Yang kami ajukan agar retribusi ke Gunung Sibayak juga bisa kami yang mengelola," ungkapnya. 

BERITA REKOMENDASI

 Sebagai informasi, beberapa tahun lalu untuk masuk ke objek wisata pemandian air panas Sidebuk-Debuk pengutipan dilakukan oleh Pemkab Karo.

Namun, berdasarkan penelitian dan bukti kawasan tersebut merupakan wilayah hutan maka merupakan tanggung jawab dan hak dari Pemprov Sumut.

Setelah Pemkab Karo tidak lagi melakukan pengutipan, banyak oknum yang memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan pengutipan.

Dari beberapa kasus yang didapat, oknum ini selalu beralasan jika pengutipan retribusi yang mereka lakukan atas dasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Padahal dari aturan yang ada, BUMDes tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengutipan retribusi di sana.


Karena dari aturan yang ada, BUMDes hanya bisa mengelola air bersih dan jambur atau balai pertemuan.(cr4/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pungli di Sidebuk-debuk tak Kunjung Beres, Bupati Karo Janji Siagakan TNI/Polri di Pos Jaga

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas