Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan pasangan siri Y dan S itu sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.
Editor: Erik S
![Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/siswi-sd-memakai-baju-oranye-saat-digandeng-ibunya.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Polisi menahan pasangan suami istri siri yang turut berperan dalam pelecehan seksual murid SD di Kota Malang, Jawa Timur.
Polisi telah menetapkan pasangan siri Y dan S itu sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.
Peran pasangan siri
Y, si suami ditetapkan kasus pencabulan. Sementara Y ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Si suami jadi tersangka kasus pencabulan, sedangkan si istri masuk dalam daftar tersangka kasus penganiayaan.
Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat itu.
Baca juga: Murid SD Korban Pemerkosaan di Malang Dituduh Pelakor Oleh Istri Pelaku, Begini Penjelasan Pengacara
Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan daftar tersangka, setelah lebih dulu dilakukan gelar perkara.
Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan pelajar SD yang sehari-hari tinggal di panti asuhan di Kota Malang itu.
Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, 7 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.
![Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-pada-anak-di-bawah-umurqq.jpg)
"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).
Tinton menjelaskan dari 7 orang tersangka itu, sebanyak 6 orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.
"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Malang
"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.
Dirinya membeberkan dari tujuh orang tersangka itu, yaitu satu tersangka pencabulan dan sisanya adalah tersangka penganiayaan.
"Terkait persetubuhan sudah jelas, salah satu anak (tersangka) dengan hasil visum maupun keterangan saksi-saksi yang lain, bisa disimpulkan dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban. "
"Sedangkan untuk perkara penganiayaan, kita sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada yang bagian memukul, menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo," bebernya.
Kondisi terkini korban
Kondisi psikis siswi SD Kota Malang yang diperkosa dan disiksa, kini berangsur membaik.
Polresta Malang Kota pun juga dalam proses mengusut tuntas kasus siswi SD Kota Malang diperkosa tersebut.
Korban adalah anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SD.
Korban yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta ini mulai membaik, setelah mendapatkan pendampingan psikologis dari tim Trauma Healing Polresta Malang Kota.
Baca juga: KPAI Minta Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan Anak Panti Asuhan di Malang Dihukum Maksimal
"Alhamdulillah, kondisi psikis korban membaik. Karena Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota juga ikut mendampingi."
"Sehingga, korban sudah mulai terbuka dan merasa nyaman," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
Dengan kondisi yang semakin membaik, mempermudah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk meminta keterangan dari korban.
"Ini (korban) masih tahap pemulihan, tapi kita terus akan berupaya mengembalikan dan memulihkan psikisnya," pungkasnya.
Tinggal di panti asuhan tidak berizin
Siswi SD berusia 13 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pengeryokan di Kota Malang tinggal di panti asuhan yang belum memiliki izin operasional.
Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi panti asuhan tersebut setelah kasus siswi SD diperkosa dan dikeroyok itu viral di dunia maya.
Kasi Pemberdayaan Sosial Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Heri Wiyono mengatakan kedatangan tim ke panti asuhan tersebut hanya untuk memastikan kondisi korban perundungan, dan mengecek administrasi panti asuhan tersebut.
"Ternyata pengurus belum mengurus izin operasional panti asuhan tersebut. Tapi, yayasannya sudah ada akta notaris dan juga ada plakat dari Kemenkumham," ucap Heri kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
Secara umum, ada 62 panti asuhan di Kota Malang yang sudah berizin dari 94 panti asuhan yang terdata di Dinsos Kota Malang sampai November 2021.
Dari 62 itu, 42 panti asuhan sudah terakreditasi. Sedangkan sisanya belum mendaftarkan izin dan belum terakreditasi.
Baca juga: Soal Mobil Dinas TNI Jemput Anak Jenderal, Panglima TNI: Kalau Ada Laporan Kita Tindaklanjuti
"Jumlah ini masih bisa bertambah di luar dari data yang kami punya. Panti asuhan kadang off-on, misalnya panti asuhan di rumah atau perkampungan," kata Heri.
Heri menjelaskan pengurusan izin operasional panti asuhan ini prosesnya cukup mudah.
Panti asuhan harus memenuhi 11 persyaratan, seperti foto copi akta notaris, NPWP, dan surat dari Kemenkumham.
Kemudian Dinsos ke lokasi untuk verifikasi data, baru kemudian berkasnya dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
"Kalau sudah berizin, pemantauannya cukup mudah. Jadi ketika proses pengajuan atau perpanjangan perizinan setiap tiga tahun, kami monitoring tempatnya layak atau tidak. Kalau belum berizin, ini yang susah," terangnya.
Meski demikian, dalam melakukan pemantauan dan pembinaan kepada panti asuhan ini, Dinsos P3AP2KB Kota Malang rutin melakukan kegiatan pertemuan yang dilakukan lima kali dalam setahun.
Kegiatan ini diikuti oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau panti asuhan baik yang sudah berizin maupun belum berizin.
Dalam kegiatan itu, sejumlah topik yang menjadi pembahasan cukup bervariasi, mulai dari layanan klien, pembinaan kelembagaan hingga pembinaan berkaitan dengan hukum dan pengetahuan.
"Pertemuan itu merupakan bentuk dari monitoring kami kepada LKS. Dan Dinsos di sini sifatnya hanya mengimbau saja. Karena kami juga tidak berhak melakukan pemaksaan atau penghentian," ujarnya.
Baca juga: Kemen PPPA Minta Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Malang Diusut Tuntas Aparat
Heri menambahkan, atas kejadian perundungan dan rudapaksa ini akan menjadi pelajaran dan motivasi bagi Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk rutin melakukan monitoring.
Pihaknya mendorong kepada LKS di Kota Malang yang belum mengurus perizinan operasional, agar segera mengurus izin.
Agar nantinya, proses monitoring yang dilakukan Dinsos lebih mudah, baik dari sisi kelembagaan, maupun pembinaan kepada klien.
"Sebelumnya kami mohon maaf, karena tenaga kami juga terbatas untuk melakukan monitoring dan pembinaan. Semoga peristiwa seperti ini tidak kembali berulang dan bisa dijadikan pelajaran serta motivasi kami ke depan," tandasnya. (Surya Malang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.