Pria Asal Sragen Ditangkap Karena Hendak Jual 51 Anjing ke Konsumen
GTS membawa serta 51 anjing yang akan dikonsumsi. Anjing itu dia kumpulkan dari daerah Jawa Barat
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Tengkulak anjing asal Sragen, GTS (40) ditangkap Polres Sukoharjo, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
GTS membawa serta 51 anjing yang akan dikonsumsi. Anjing itu dia kumpulkan dari daerah Jawa Barat dan diantarkan ke pembeli di Desa Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dia ini membawa hewan sebagai media pembawa penyakit, dari wilayah yang diduga belum bebas dari penyakit menular," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (25/11/2021).
Kapolres menjelaskan, GTS ditangkap karena membawa puluhan anjing ke daerah yang sudah bebas penyakit menular rabies atau anjing gila.
Baca juga: Sejumlah Anjing Mati Mendadak di Mandalika Diduga Diracun, Pelaku Diminta Bertanggung Jawab
Saat itu, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bawasanya di wilayah Sukoharjo banyak beredar pedagang yang menjual masakan dari daging anjing atau yang terkenal dengan istilah rica-rica guguk.
Berbekal informasi itu, kata dia, petugas melakukan penelusuran hingga diketahui di wilayah Kartasura terdapat penjual masakan daging anjing yang suplai anjingnya berasal dari daerah yang diduga belum bebas rabies.
Baca juga: Anjing Peliharaan di China Dipukuli Nakes hingga Mati saat Pemilik Dikarantina, Pelaku Dipecat
"Pelaku sedang melakukan pengiriman ke pembeli atau pedagang. GTS saat itu tidak memiliki dokumen kesehatan hewan yang dibutuhkan," terang Wahyu.
Perbuatan GTS melanggar UU No 41 Tahun 2014 Pasal 89 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan.
Sementara itu, sebanyak 51 ekor anjing sudah dikirimkan ke wilayah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat untuk pemeliharaan lebih lanjut.
Baca juga: Pembunuhan Anjing Corgi oleh Petugas Kesehatan Picu Kemarahan Warga di China
Disisi lain, Wahyu menekankan kepada masyarakat bahwa anjing bukanlah bahan pangan sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian.
"Sehingga kita mengimbau kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan yang masih ada di tengah-tengah masyarakat, yakni mengkonsumsi daging anjing," tandas dia. (Penulis: Erlangga Bima Sakti)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tengkulak Anjing Asal Sragen Ditangkap Polisi Sukoharjo, Ketahuan Jual untuk Rica-rica Guguk