Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Orang Warga di Sleman Didenda Masing-Masing Rp 50 Ribu Gara-Gara Beri Uang Pengamen Rp 1.000

Pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan dan pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Orang Warga di Sleman Didenda Masing-Masing Rp 50 Ribu Gara-Gara Beri Uang Pengamen Rp 1.000
dok Satpol PP DIY
Proses sidang tipiring pelanggar perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis, Jumat (24/11/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Beri uang sebesar Rp 1.000 kepada pengamen manusia silver, di simpang tiga Jalan Solo, Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (24/11/2021) siang, 3 orang dijatuhi hukuman denda.

Mereka merupakan warga Kalasan dan Prambanan, Kabupaten Sleman.

Mereka telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Jumat (26/11/2021) siang tadi.

Ketiga orang itu pun telah diputus bersalah oleh majelis hakim, sebab melanggar peraturan daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis, khususnya di pasal 22 ayat (1).

Baca juga: Satpol PP DIY Larang Warga Beri Uang atau Barang kepada Pengemis di Tempat Umum

"Jadi tim kami melakukan operasi yustisi tentang penegakan perda 1 tahun 2014 tentang gelandangan dan pengemis. Tiga orang itu kedapatan memberi uang ke manusia silver, lalu kami tangkap," kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat, Kamis (26/11/2021).

Nur Hidayat menjelaskan, pengenaan pidana denda bagi pemberi uang kepada gelandangan dan pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemda DIY 

"Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progress bagi Satpol PP DIY. Karena bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Nur Hidayat, tiga pengguna jalan itu telah dijerat tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ketentuan memberi uang dan atau barang dalam bentuk tertentu kepada gelandangan dan pengemis sebagaimana dimaksud PASAL Pasal 24 ayat (5) Jo Pasal 22 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penganganan Gelandangan dan Pengemis Jo Pasal 37 ayat (1) Perda DIY Nomor 8 Tahun.

"Dan hakim memberi putusan denda Rp 50 rupiah, kurungan penjara dua hari. Tetapi mereka memilih bayar denda Rp 50 ribu," ungkapnya.

Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tiga terdakwa telah menyepakati hasil putusan tersebut.

Nur Hidayat mengimbau kepada masyarakat DIY supaya tidak memberi uang maupun benda kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Dia juga menegaskan, operasi yustisi itu akan tetap digencarkan hingga Desember 2021.

"Operasi tetap kami gencarkan, kami imbau masyarakat tidak memberi uang di tempat umum. Sebab ini amanah perda," pungkasnya. (hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tiga Pengguna Jalan di Sleman Didenda Rp 50 Ribu Setelah Memberi Uang Rp 1.000 Pada Pengamen

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas