ART dan Pasangannya Curi Berlian Milik Majikan, Hasil Curian Dipakai untuk Bayar Utang
Sebagian dari hasil penjualan berlian sudah dimanfaatkan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pasangan SK (27) dan CS (27), asisten rumah tangga di sebuah apartemen di daerah Sleman, Yogyakarta mencuri perhiasan milik majikannya.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, AKP Budi Karyanto mengatakan pasangan tersebut mencuri emas dan berlian di sebuah apartemen, Senin (15/11/2021).
"Keduanya mencuri di apartemen majikannya. Pasangan ini merupakan asisten rumah tangga korban. Yang dicuri emas, berlian," kata AKP Budi Karyanto, Kamis (25/11/2021).
Karena sehari-hari kedua pelaku berada di rumah korban, maka pelaku sudah mengetahui peta rumah tersebut.
Agar tidak ketahuan, keduanya mencuri saat korban sedang menjemput anaknya sekolah.
"Pada saat kejadian, korban sedang menjemput anaknya sekitar pukul 11.50. Sekitar 12.30 korban samapi di apartemen. Korban mendapati pintu almari sudah dalam keadaan terbuka. Setelah itu korban mengecek barang-branag berharga, tetapi sudah tidak ada," sambungnya.
Petugas yang menerima laporan kemudian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Pelaku SK dan CS diamankan di Gunung Kidul, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Upaya Polres Bungo Ungkap Kasus Pencurian Buku Nikah di Kantor Kemenag Kabupaten Setempat
Dari hasil penyidikan, otak pencurian adalah SK.
Sedangkan alasan mencuri adalah untuk meresmikan pernikahannya.
Setelah mencuri, emas dan berlian tersebut kemudian dijual seharga Rp 31 juta.
Sebagian hasil penjualannya sudah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
"Sudah menikah siri, tetapi butuh uang untuk meresmikan pernikahannya di daerah asal yang perempuan, SK," kata dia.
"Hasil kejahatan sudah dimanfaatkan untuk beli HP, membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari, dan lainnya."
"Sudah digunakan Rp 9 juta dari total penjualan Rp 31 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, pasangan ini gagal meresmikan pernikahannya karena harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pasangan tersebut disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Tribunjogja.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul TKP Sleman, Pasangan Nikah Siri Gagal Nikah Resmi Ketahuan Curi Berlian Milik Juragan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.