BKD Kota Blitar Minta ASN yang Terima Bansos Segera Kembalikan
BKD Kota Blitar menegaskan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) harus mengembalikan bantuan sosial (bantuan sosial) yang diterima.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar menegaskan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) harus mengembalikan bantuan sosial (bantuan sosial) yang diterima.
Diketahui, sejumlah ASN di Kota Blitar Jawa Timur menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama pandemi Covid-19 (virus Corona).
Para ASN penerima bansos juga harus dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Kusno, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Simak Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021, Berikut Kriterianya
"Kalau sudah menerima bansos tentunya harus dikembalikan. Karena itu bukan ranah ASN. ASN tidak boleh menerima bansos, karena sudah digaji tiap bulan oleh negara," kata Kusno.
Seperti diketahui, sejumlah ASN di Kota Blitar masuk data penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Berdasarkan hasil temuan BPK terhadap telaah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) ditemukan ada sembilan ASN di Kota Blitar masuk data penerima bansos dari pemerintah.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021
Dari sembilan ASN yang masuk DTKS, sebanyak dua orang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan empat orang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Sedangkan tiga orang lainnya tidak menerima bansos tetapi masuk di DTKS.
Kusno mengatakan sejumlah ASN yang masuk data penerima bansos rata-rata tidak tahu namanya terdaftar di DTKS.
Untuk itu, Kusno mengimbau para ASN lain agar segera melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) kalau namanya masuk data penerima bansos.
"Kebanyakan tidak tahu, tiba-tiba namanya masuk data penerima bansos. Untuk itu, kami ingatkan lagi, kalau ada ASN yang namanya masuk data penerima bansos segera lapor ke Dinsos agar datanya segera dihapus, untuk antisipasi agar tidak terulang lagi," ujarnya.
Baca juga: Sejumlah ASN Terima Bantuan Sosial, Pemkot Blitar Berdalih Karena Diusulkan Ketua RT
Terkait sanksi, kata Kusno, BKD masih melihat dulu perkembangan selanjutnya.
"Kami lihat dulu, karena rata-rata ketidaksengajaan, tentu kewajibannya harus mengembalikan bansos yang sudah diterima," katanya. (Penulis: Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkait ASN Kota Blitar Terima Bansos dari Pemerintah, BKD: Wajib Dikembalikan!