Pengakuan Pria yang Kejar Polantas Pakai Celurit Gara-gara Anaknya Ditilang
Setelah diamankan di Polres Banyuasin, M Nur mengaku menyesal atas tindakannya melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Seorang pria di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Utara, mengejar polisi pakai parang dan celurit.
M Nur nama pria itu kini telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Banyuasin, Kamis (25/11/2021).
Pelaku membeberkan alasannya mengejar polisi.
M Nur mengaku menyerang polisi karena kesal anaknya ditilang polisi lalulintas.
Setelah diamankan di Polres Banyuasin, M Nur mengaku menyesal atas tindakannya melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas.
"Spontan kesal saja, karena sanak saya kena tilang. Saya tidak terima saja, anak saya kena tilang," katanya singkat.
Baca juga: Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas yang Mengeroyok AKBP Dermawan Karosekali
Adapun dua anggota polisi lalulintas yang diserang itu adalah Bripka Kusno dan Bripka Angga.
Dua anggota Polantas itu hendak dibacok saat sedang mengatur lalu lintas di simpang Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (25/11/2021) pagi.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan, upaya pembacokan yang dilakukan pelaku karena tidak menerima anaknya ditilang.
Sang anak yang sudah ditilang, melapor ke ayahnya.
M Nur yang mendapat laporan dari sang anak, langsung mendatangi anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang mengaturan lalu lintas di Simpang Tugu Polwan.
Karena tidak menerima penjelasan dari polisi, M Nur menuju ke mobilnya untuk mengambil parang serta celurit yang sudah dibawa dari rumah.
Parang dan celurit itulah, yang diarahkan ke anggota polisi
"Pelaku ini sudah dijelaskan sama anggota, bahwa sang anak ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara."
"Selain itu, si anak tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan. Tetapi, tetap saja tidak terima dan mengayunkan parang dan celurit yang dibawanya ke arah anggota," katanya.
Anggota polisi dan warga yang berada disekitar lokasi tersebut berlari untuk menyelamatkan diri.
Personil yang bertugas saat itu juga memilih untuk mengalah dengan mundur demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
M Nur tetap saja mengejar anggota yang menghindari ayunan parang dan celurit.
Mendapat penyerangan yang membahayakan nyawa, kedua anggota polisi itu langsung melapor ke Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di kawasan Betung oleh Satreskrim Polres Banyuasin.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sepeda motor, mobil dan juga parang serta celurit yang digunakan menyerang anggota," katanya.
Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam, Jumat (27/11/2021) mengatakan anggotanya sudah sempat memberikan himbauan dan memperingatkan anak korban.
Bila berkendara menggunakan helm, akan tetapi tidak pernah dihiraukan dan selalu dilakukan pelanggaran hal yang sama.
Hingga, anggota sempat melakukan penilang tiga kali terhadap anak korban.
Akan tetapi, kesalahan tidak mengenakan helm tetap saja dilakukan hingga berujung peristiwa tersebut.
"Kasusnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin," katanya.
Terancam 10 tahun penjara
Sedangkan, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menuturkan, pelaku penyerangan terhadap anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang melaksanakan tugas saat ini masih dilakukan pemberkasan.
Dari interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui kesalahannya telah menyerang anggota yang sedang melaksanakan tugas.
Hal ini, karena laporan dari sang anak yang kena tilang lantaran tidak mengenakan helm.
"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi. Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.
Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas, dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang.