Tergiur iPhone 12 yang Dipegang Penumpangnya, Sopir Taksi Nekat Merampok, Korban Kabur Lewat Bagasi
Seorang sopir taksi online nekat merampok penumpangnya. Aksi itu dilakukan karena pelaku tergiur dengan iPhone 12 yang digenggam korban.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir taksi online nekat merampok penumpangnya.
Pelaku mengaku tergiur handphone korban iPhone 12, hingga nekat merampok.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta pin ATM korban untuk dikuras isinya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengikat tangan korban menggunakan ikat pinggang.
Korban kemudian berhasil kabur setelah membuka paksa bagasi belakang mobil hingga terjatuh.
Seorang sopir taksi online bernama Nico Lesmana Tarigan, warga Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dijebloskan ke sel tahanan lantaran merampok penumpangnya, Kamis (25/11/2021) kemarin.
Ia mengaku nekat melakukan aksi jahat itu lantaran tergiur melihat telepon genggam iPhone 12 yang dipegang penumpangnya.
Baca juga: Perampokan Bank Swasta Terjadi di Karawang, Pasukan Brimob Diterjunkan ke Lokasi
"Karena melihat hanphone yang dimiliki korban," kata pelaku, Nico Lesmana Tarigan, Jumat (26/11/2021).
Pada saat menumpangi mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku, Graciella memang sedang menggunakan iPhone 12 miliknya.
Setelah merampok korbannya pun Nico berencana menjual hp tersebut untuk kebutuhan ekonominya.
"Rencananya mau dijual setelah itu untuk kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Tak hanya mengambil ponsel korban, Nico pun meminta nomor pin ATM Graciella yang rencananya akan dikuras.
"Meminta pun ATM juga mau dikuras uangnya," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Korban memesan layanan taksi dari Jalan Avros ke mall Sun Plaza Medan.
Sekitar 15 menit perjalanan atau tepatnya di jalan Samanhudi, pelaku turun dan langsung mengikat tangan korban dengan ikat pinggang.
Baca juga: Perempuan Kubu Raya Alami Luka Parah di Kepala, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Perampok
Setelah itu barang berharga korban berupa handphone pun dirampas beserta pun ATM diminta yang rencananya akan dikuras uangnya.
Setelah itu korban dibawa ke Kecamatan Patumbak, dimana lokasi merupakan daerah rumah pelaku.
Beruntung di dalam perjalanan, korban yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Rush berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka paksa bagasi belakang hingga akhirnya terjatuh dan luka-luka.
Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan selama sembilan tahun penjara.
"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tergiur iPhone 12, Sopir Taksi Online Ini Rampok dan Ikat Penumpangnya
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)