FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai
Kasus penipuan dengan modus iming-iming jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari korban.
Pihak penyidikan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.
"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau) agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com.
Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Namun saat diamankan, ternyata pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.
Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban Salah Tangkap, Dipukuli & Dipaksa Mengaku Curi Spion Mobil Istri Polisi
Total kerugian
Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.
Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.
"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang. Uangnya sudah habis," ucap Dewa.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)