Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai

Kasus penipuan dengan modus iming-iming jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Hasil Kejahatan Ludes Dipakai
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan dengan modus iming-iming dipermudah jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus iming-iming dipermudah jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 45 tahun, NK.

Saat beraksi NK tidak sendirian, ia dibantu seorang temannya.

Sementara jumlah korban ada 4 orang.

Semua korban merupakan warga Kota Madiun.

Baca juga: Terlilit Utang Rp 115 Juta di Tempat Kerja, Pemuda Gondol Pajero Milik Warga Solo, Ini Modusnya

Awal kasus

Dihimpun dari TribunJatim.com, kasus ini bermula saat NK berkenalan dengan salah satu korban.

Berita Rekomendasi

NK kemudian menawarkan bisa meloloskan korban dalam tes CPNS dengan bayaran sejumlah uang.

Korban kemudian tergiur dan bersedia memberikan uang.

Korban ini mengajak 3 temannya yang juga terpedaya dengan bujuk rayu pelaku.

Namun, setelah tes dilakukan ternyata korban gagal dan tidak lolos seleksi CPNS tahun 2019.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polres Madiun Kota.

Baca juga: 5 Fakta Dukun Maut di Magelang: Habisi 2 Pria Pakai Sianida, Motif Gasak Uang Rp25 Juta Milik Korban

Pelaku diamankan di rumah istri kedua

Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Penipuan Tes Rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021).
Polres Madiun Kota Meringkus Pelaku Penipuan Tes Rekrutmen CPNS di Kota Madiun, Senin (29/11/2021). (TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra)

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, membenarkan kasus penipuan yang dilakukan NK.

Pihaknya langsung melakukan pendalaman setelah menerima laporan dari korban.

Pihak penyidikan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada pelaku yang merupakan warga Provinsi Riau tersebut.

"Namun, yang bersangkutan ini tidak merespons pemanggilan tersebut hingga petugas sendiri yang kesana (Riau) agar bisa membawa pelaku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Dewa, Senin (29/11/2021), dikutip dari TribunJatim.com.

Sesuai KTP, alamat pelaku berada di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun saat diamankan, ternyata pelaku berada di Kelurahan Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Setelah kita cari ternyata dia tinggal bersama di rumah istri keduanya.," urai Dewa.

Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban Salah Tangkap, Dipukuli & Dipaksa Mengaku Curi Spion Mobil Istri Polisi

Total kerugian

Dewa selanjutnya merincikan total kerugian.

Dari empat korban, total uang yang digasak pelaku mencapai Rp 1 miliar, lebih tepatnya Rp 1.035.000.000.

"Korbannya ini ada empat orang. Setiap orang menyetorkan uang yang variatif, tapi kalau dipukul rata, mereka membayar Rp 250 juta setiap orang. Uangnya sudah habis," ucap Dewa.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas