Kementerian PPPA Sesalkan Tindakan Orang Tua Aniaya Anak Disabilitas hingga Meninggal di Sumsel
Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan tuntas untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Dan juga pasal 80 Ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan pidana.
Pelaku telah ditahan di Polsek Babat Toman dan ketiga adik korban kini berada di kediaman nenek korban.
“Kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan dan pengasuhan layak dapat terus diberikan kepada anak terduga pelaku,” kata Nahar.
Nahar mengatakan Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan DP3A Provinsi Sumsel dan DP3A Kabupaten Musi Banyuasin.
Bersama Polsek Babat Toman akan melakukan penjangkauan dan asesmen awal ke tiga saudara korban yang masih usia anak dan keluarganya.
“Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan,” ujarnya.