Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Cirebon

Polisi menangkap delapan orang sekaligus menetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan dua kelompok pemuda di Cirebon, Jawa Barat

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 8 Orang Terkait Bentrokan 2 Kelompok Pemuda di Cirebon
Warta Kota
ilustrasi Polisi menangkap delapan orang sekaligus menetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan dua kelompok pemuda di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polisi menangkap delapan orang sekaligus menetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan dua kelompok pemuda di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/11/2021) dini hari kira-kira pukul 01.30 WIB.

Akibatnya, pemuda asal Kota Cirebon harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacokan di kaki dan tangannya.

"Kami langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan tentang bentrokan tersebut," ujar M Fahri Siregar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Mabes Polri: Bentrokan Anggota Kopassus-Brimob di Papua Sudah Diselesaikan Secara Damai

Ia mengatakan, jajarannya langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah olah TKP dan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Pihaknya pun berhasil meringkus delapan pelaku yang diduga menganiaya korban secara bersama-sama kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Menurut dia, para pelaku itu masing-masing berinisial RA (16), MF (15), MB (17), MA (13), RS (17), JB (15), RB (16), dan, AD (15).

Baca juga: Mabes Polri Sebut Bentrokan Anggota Kopassus-Brimob di Papua Hanya Masalah Kecil

Berita Rekomendasi

"Mereka sudah ditetapkan tersangka, dan semuanya merupakan warga Kota Cirebon, bahkan termasuk korbannya juga," kata M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, sejumlah barang bukti juga diamankan jajarannya, di antaranya, sepeda motor, ponsel, parang, gergaji es baru, gir, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuarannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Soal Bentrok Kopassus-Brimob, Panglima TNI Koordinasi dengan Polri untuk Lakukan Proses Hukum

"Hingga kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota," ujar M Fahri Siregar. (Penulis: Ahmad Imam Baehaqi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Kota Cirebon, Ada yang Kena Bacokan Terluka di Kaki dan Tangannya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas