Dipicu Dendam, Seorang Sopir di Medan Banting Rekannya yang Sedang Tidur Hingga Tewas
Lambas Manulang (51), seorang sopir asal Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap aparat Polsek Patumbak.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lambas Manulang (51), seorang sopir asal Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap aparat Polsek Patumbak.
Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama sopir, Warso, hingga tewas.
Warso meninggal dunia akibat mengalami luka serius pada bagian kepalanya.
Penganiayaan hingga korban meninggal dunia tersebut dipicu dendam.
Pelaku mengaku korban kerap tak mau dipanggil atau ditegur.
Bahkan emosinya memuncak ketika ia disebut memukul rekannya sesama sopir lainnya.
Atas itulah pelaku naik pitam dan menemui korban yang sedang tertidur.
"Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih itu profesi mau kutanya dia nggak mau jawab itu Saya kesal. Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku enggak ada kupukul dia, karena kesal la ku kejar kedalam gak dapat aku makanya korban kutarik kerah lehernya," kata Lambas Manulang saat dihadirkan polisi, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Pernah Selamat dari Perampokan, Sopir Taksi Online di Medan Tewas Dibunuh, 2 Pelaku Ditangkap
Sementara itu kasus ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari pihak rumah sakit Mitra Medika soal adanya seorang laki-laki yang meninggal secara tak wajar.
Awalnya beberapa pria mengantarkan mayat tersebut lalu langsung pergi.
"Karena melihat adanya kejanggalan pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak itu sekitar pukul 10-an. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melihat ke Rumah Sakit Mitra Medika dan saat dilihat pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan sehingga berdasarkan itu anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji.
Baca juga: Seorang Sopir Taksi Online di Medan Tewas Dirampok, Pelaku Berpura-pura Jadi Penumpang
Polisi menyebut korban dan pelaku merupakan teman dekat.
Keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir.
Kejadian itu pun terjadi di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Saat itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung membantingnya hingga kepala korban mengalami pendarahan.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," katanya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Motif Lambas Manullang Banting Sopir hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama