Juragan Kontrakan di Siantar Lecehkan Gadis Remaja, Aksi Terbongkar dari Isi Pesan Facebook
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. pelakunya adalah seorang juragan kontrakan berinisial AS.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang juragan kontrakan berinisial AS.
Pria 59 tahun itu tega melecehkan gadis remaja berinisial EL (16).
EL sendiri merupakan pengguni kontrakan yang dimiliki AS.
Korban kini masih berstatus pelajar.
Baca juga: Anak Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Pria Ini Malah Lecehkan Remaja, Terungkap dari Pesan di FB
Baca juga: Pemuda Nekat Lecehkan IRT yang Sedang Nonton TV, Tiba-tiba Masuk Rumah Lalu Mengancam Pakai Pisau
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, petugas Sat Reskrim Polres Siantar menangkap AS, Jumat (26/11/2021).
"Jadi si AS ini pemilik kontrakan. Nah, keluarga si korban berinisial EL mengontrak di rumahnya. Begitu hubungannya," ujar Banuara, Senin (29/11/2021).
Ihwal kasus ini terungkap pada Senin (8/11/2021) lalu.
Saat itu, keluarga korban mencurigai obrolan dari pesan Facebook yang dikirimkan AS kepada korban EL.
Keluarga mencurigai pesan yang disampaikan AS di mana menuliskan "kenapa makin kurus kau hasian".
Baca juga: Pria di Samosir Tega Lecehkan Tiga Bocah, Ternyata Pernah Terjerat Kasus Serupa di Batam
Baca juga: Bos Kuliner di Solo Ditangkap Karena Lecehkan Karyawannya: Pelaku Tawarkan Miras dan Bantu Keuangan
Setelah dibujuk, korban EL pun mengaku dicabuli oleh pelaku AS dengan ancaman akan dibunuh.
AKP Banuara Manurung menyampaikan perbuatan AS disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subsidair pasal 82 ayat (1) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
Keluarga korban telah membuat laporan polisi dengan LP No. Pol. : LP/ 692/B / XI / 2021 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR. tanggal 09 NOVEMBER 2021 dengan hasil visum terhadap EL.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Terpaksa Rayakan Ulang Tahun ke 59 di Penjara
(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.