Brigadir GT Dilaporkan ke Propam Polri yang Diduga Tabrak Lari Seorang Bocah Hingga Tewas di Talaud
Seorang bocah bernama Janwar Brave Haribae (8) tewas karena diduga menjadi korban tabrak lari oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir GT di da
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang bocah bernama Janwar Brave Haribae (8) tewas karena diduga menjadi korban tabrak lari oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir GT di daerah Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara pada 15 November 2021 lalu.
Adapun rekaman video detik-detik pasca insiden tabrakan itu beredar melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam video berdurasi 27 detik itu terlihat Janwar Brave dalam kondisi tak sadarkan diri dan berlumuran darah.
Salah seorang perwakilan keluarga korban, Rendi Turangan pun mendatangi Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan.
Dia melaporkan Brigadir GT untuk dapat diproses hukum secara seadil-adilnya.
Laporan pengaduan itu terdaftar dengan surat bernomor: SPSP2/4769/XI/2021/Bagyanduan tertanggal 30 November 2021. Dalam laporan itu, pihak keluarga melaporkan Brigadir GT atas dugaan tabrak lari.
"Kami hanya keluarga petani. Kami berharap pelakunya harus ditindak seadil-adilnya, jangan karena anggota terus harus dilindungi," kata Rendi saat ditemui Tribunnews pada Rabu (1/12/2021).
Rendi menjelaskan insiden kecelakaan itu bermula saat Janwar Brave tengah beristirahat di tepi jalan raya bersama kedua orang tuanya di sekitar Desa Tabang. Mereka menepi untuk buang air kecil.
Baca juga: Viral Driver Ojol Pukul Kaca Bus Transjakarta di Simpang PGC Cawang, Saksi Sebut Motor Ditabrak
Namun tiba-tiba, datanglah mobil yang sedang dikendarai oleh Brigadir GT yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi.
Mobil tersebut pun menyerempet Janwar Brave hingga terseret 17 meter.
Tak tinggal diam, orang tua korban yang melihat tabrakan itu mengejar Brigadir GT memakai sepeda motor.
Namun saat dihentikan, istri Brigadir GT hanya menyatakan bahwa suaminya adalah seorang anggota Polisi.
Menurut Rendi, ayah korban tetep meminta agar Brigadir GT untuk melihat kondisi anaknya usai ditabrak.
Namun, Brigadir GT enggan menuruti dengan alasan akan mengantar anaknya ke suatu tempat.
"Ayah korban cuma mengatakan, 'tolong lihat anak saya'. Mereka tetap, katanya mau mengantar anak dia, jadi tetap tidak balik," jelasnya.
Hasilnya, kata Rendi, korban dibawa sejumlah warga ke Puskesmas Rainis untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawa Janwar Brave tidak bisa diselamatkan.
"Dokternya langsung ngomong ke orang tua korban, si korban sebenarnya sudah meninggal di tempat pas kejadian itu," terang dia.
Karena itu, dia meminta keadilan atas tewasnya Janwar Brave karena ditabrak oleh Brigadir GT. Sebaliknya, dia keberatan dengan pernyataan Polri yang menyatakan korban ditabrak saat tengah menyebrang jalan.
Baca juga: KA Mutiara Selatan Ditabrak Truk Bermuatan Kayu Lapis di Nganjuk, Perjalanan 3 Kereta Api Tertunda
Propam Telah Tindak Brigadir GT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast menyebut Polri sejatinya telah menindak Brigadir GT atas insiden tersebut. Bahkan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polres Talaud.
Dia kini dijerat menggunakan pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Brigadir GT dijerat melanggar Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan tanggal 27 November 2021. Dan Pemberitahuan perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada keluarga korban pada 29 November 2021," kata Jules dalam keterangannya, Kamis (2/11/2021).
Namun, dia mengakui bahwa peristiwa tersebut bukanlah kasus tabrak lari. Dia bilang, kasus itu murni kasus kecelakaan dalam lalu lintas.
Berdasarkan kronologi dari hasil pemeriksaan, saat itu Brigadir GT mengaku tengah akan mengantarkan anaknya ke rumah sakit.
Namun, saat itu justru dia menabrak seorang bocah yang belakangan diketahui Janwar Brave hingga tewas.
Menurut dia, korban yang usai buang air kecil secara tiba-tiba menyebrang. Hasilnya, Brigadir GT pun menabrak korban hingga tewas.
Baca juga: Mobil yang Dikendarainya Tabrak Bus di Jalan Banda Aceh-Medan, Zulfikar dan Anaknya Meninggal
Berbeda dari keterangan Rendi, kata Jules, tersangka telah membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas Rainis. Bripga GT setelah itu langsung dibawa ke Polsek Rainis untuk menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan bahwa penyidik dari unit laka lantas Polres Talaud telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian pemeriksaan lain.
"Ada upaya-upaya juga untuk secara kekeluargaan dengan korban, dengan pihak orang tua. Tapi, sejauh ini tidak berjalan. Jadi kalau dia lapor ke Mabes bahwa tidak ada akses, tidak berjalan, tidak benar dan berkasnya pun sudah berjalan, sampai saat ini sudah mau selesai," tukasnya.