Teman Minum Bersama Laki-laki Lain, 4 Pria di Batam Lakukan Penganiayaan
Dipicu rasa cemburu dan terpengaruh alkohol, JR (26) dan IS (32) langsung menganiaya TS.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM- Dipicu rasa cemburu dan terpengaruh alkohol, JR (26) dan IS (32) langsung menganiaya TS.
TS adalah suami JY. JY biasanya menemai JR dan IS minum-minum.
Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan Oren Jln. Tasbih, Depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kec. Bengkong, Kota Batam, Selasa, (30/11/2021).
"Motifnya cemburu ceritanya, jadi sontak langsung mereka pukul korban," kata Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Korban Penganiayaan, Tapi Disidang sebagai Terdakwa, Sebut Pelapor Minta Rp 20 M untuk Cabut Kasus
JY dianiaya di parkir belakang panggung utama Foodcourt 98, Lubuk Baja, Batam pada Minggu (21/11/2021) yang lalu. Menurut Kapolsek, masih ada dua pelaku lainnya.
"Sejauh ini kita masih memburu 2 orang pelaku lain berinisial EK dan EP," ujar Budi.
Budi menceritakan jika waktu itu mereka sepulang dari Foodcourt Pasifik dan lanjut ke Foodcourt 98.
Baca juga: Sempat Minta ke RS, Suami Aniaya Istri hingga Terluka, Pelaku yang Diduga Gangguan Jiwa Diikat Warga
Pada saat tiba di Foodcourt 98 mereka melihat TS yang biasa nemanin mereka minum bersama laki-laki lain yakni JY yang merupakan suami TS.
Karena pelaku sudah dipengaruhi alkohol, sehingga mereka langsung memukul JY.
Karena perbuatan itu, mereka di jerat pasal 170 Jo 55 KUHPidana yang sanksinya adalah kurungan paling lama 7 tahun penjara," jelas Budi. (Penulis: ronnye lodo laleng)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul 2 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan di Foodcourt 98 Batam Dibekuk Polisi, Ngaku Dipicu Rasa Cemburu