Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi
Rodiah (72) menegaskan tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah warisan senilai Rp 500 juta
Editor: Erik S
Polisi dalam hal ini, juga bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.
"Gini, kemarin itu bahasanya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang Ibu Rodiah berdasarkan surat dari Ibu sonya dan saudaranya yang meminta perlindungan hukum," ucap Arif saat diklarifikasi, Kamis (2/12/2021).
Arif menegaskan bahwa pihaknya pun belum menerima laporan secara resmi yang dilayangkan oleh Sonya beserta 4 anak kandung Rodiah lainnya atas kasus dugaan penggelapan.
"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.
Polisi juga terkejut ketika melihat Rodiah datang menggunakan kursi roda
"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.
Sebelumnya Hj Rodiah dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya
Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid Belum Muncul di PeduliLindungi? Coba Cek dan Download Melalui Cara Ini!
Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.
Pernah difasilitasi pemerintah desa
Pihak Desa Sindangmulya telah berusaha melakukan berbagai upaya agar konflik warisan yang terjadi di keluarga Hj Rodiah (72) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Awalnya, pihak Desa Sindangmulya tak ingin terlalu jauh mengomentari permasalahan internal keluarga ketika Rodiah dan Dian yang merupakan anak kedelapan Rodiah, bercerita mengenai masalah itu.
"Pas enggak lama bapaknya meninggal tahun 2019, Bu Rodiah sama anaknya sering ke sini (kantor Desa Sindangmulya), cerita-cerita, jadi saya tahu, sebenarnya saya waktu itu juga enggak mau terlalu jauh," tutur Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).
Namun kemudian, ia tak menduga bahwa anak pertama Rodiah yakni Sonya, melaporkan ibu kandungnya sendiri atas kasus dugaan penggelapan surat tanah ke Polsek Cibarusah.