Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi
Rodiah (72) menegaskan tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah warisan senilai Rp 500 juta
Editor: Erik S
Pemerintah desa (pemdes) kala itu, langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai laporan yang dilayangkan Sonya beserta 4 orang anak kandung Rodiah lainnya.
"Sebenarnya pelaporan itu pernah juga dilayangkan ke polsek, tapi kami Pemdes selalu berupaya agar masalah ini kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Enggak perlu dibawa ke ranah hukum. Karena ini kan masih kandung, bukan tiri," katanya.
Hingga kemudian, ia mengirimkan surat secara resmi kepada kedua belah pihak agar bisa dimediasi dengan pemdes beserta tokoh masyarakat, pada awal tahun 2021.
Sayangnya, tanpa alasan yang diketahuinya, pihak Rodiah tak menghadiri mediasi.
Baca juga: Kerja Jadi Sales, Pria Ini Curi dan Gadaikan Puluhan Handphone Dalam Setahun
"Anaknya yang melaporkan bukan warga desa kami. Kami kirim surat undangan resmi kepada kedua belah pihak. Bu Sonya dan empat anak lainnya datang. Tapi, pihak Bu Rodiah enggak datang. Padahal waktu itu juga ada kapolsek, danramil, kadus, RW dan RT," ujar Selpia.
Selpia tak menyangka bahwa kelima anak kandung Rodiah malah melaporkan ibunya sendiri ke Polres Metro Bekasi sehingga kini pemdes tak bisa berbuat apa-apa.
"Tapi ternyata laporannya sekarang ke polres, saya sangat menyayangkan. Kami sudah berupaya melakukan pencegahan agar tidak perlu melebar. Apalagi sebenarnya saya sebagai kepala desa tidak bisa terlalu ikut campur terlalu jauh," ungkapnya.
Sementara itu, Dian, anak Rodiah, menjelaskan bahwa saat dimediasi, ibunya mengalami trauma setelah sebelumnya sering menerima ancaman, tuduhan dan cacian dari para pihak pelapor.
"Iya pernah diundang mediasi, tapi saya dan ibu sudah trauma duluan, dari pada ibu saya nanti kenapa-kenapa, jadi kami enggak datang," kata Dian. (Tribun Bekasi)