Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi

Rodiah (72) menegaskan tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah warisan senilai Rp 500 juta

Editor: Erik S
zoom-in Dituduh Anak Gadaikan Sertifikat Tanah Warisan Rp 500 Juta, Ibu di Bekasi Tunjukkan di Kantor Polisi
Warta Kota
Rodiah, nenek 72 tahun, dilaporkan ke polisi oleh lima anak kandungnya. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Rodiah (72) menegaskan tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah warisan.

Karena tudingan menggelapkan sertifikat tanah tersebut, Rodiah dikabarkan digugat oleh lima anaknya. Rodiah adalah Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemarin, Polres Metro Bekasi telah mengundang Rodiah keperluan klarifikasi.

Sertifikat tidak digadai.

Keterangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang.

Arif Rodiah datang dengan membawa serta sertifikat tersebut. Anaknya menuding Rodiah telah menggadaikan sertifikat tersebut dengan uang senilai Rp500 juta.

"Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelapkan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah," kata Arif saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Cara Memperbaiki Data pada Sertifikat Vaksin Covid-19 yang Salah, Cukup Lewat Email!

Berita Rekomendasi

Arif enggan menyebutkan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Sonya kepada Ibu kandungnya, tak sesuai dengan fakta.

Namun, ia menegaskan bahwa petugas kepolisian telah diperlihatkan sertifikat-sertifikat tanah yang diduga telah digadai oleh Rodiah.

"Saya enggak bilang begitu (tuduhan tidak benar). Yang bisa saya katakan adalah hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu masih disimpan oleh Ibu Rodiah dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami," ucapnya.

Pihaknya juga telah memberikan hasil klarifikasi kepada Sonya sebagai pemohon bahwa isi surat permohonan perlindungan hukum yang sebelumnya telah dilayangkan kepada polisi, tidak bisa dibuktikan.

"Karena begini, apa yang diminta melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, tidak bisa dibuktikan," tutur Arif.

Rodiah bukan terlapor

Arif Timang menjelaskan 72 yang diberitakan dilaporkan ke polisi oleh lima anaknya akibat permasalahan warisan, bukan dipanggil sebagai terlapor.

Baca juga: Terbongkar, Perangai Buruk ART Ibu Nirina Zubir saat Bekerja hingga Menggelapkan Sertifikat

Polisi dalam hal ini, juga bukan memanggil Rodiah untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh anak pertama Rodiah bernama Sonya.

"Gini, kemarin itu bahasanya bukan panggilan polisi, tapi sifatnya hanya klarifikasi. Jadi kami undang Ibu Rodiah berdasarkan surat dari Ibu sonya dan saudaranya yang meminta perlindungan hukum," ucap Arif saat diklarifikasi, Kamis (2/12/2021).

Arif menegaskan bahwa pihaknya pun belum menerima laporan secara resmi yang dilayangkan oleh Sonya beserta 4 anak kandung Rodiah lainnya atas kasus dugaan penggelapan.

"Ini bukan kasus, belum ada laporannya. Yang kami terima hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu. Jadi jangan salah. Kami belum terima laporan," katanya.

Polisi juga terkejut ketika melihat Rodiah datang menggunakan kursi roda

"Kemarin pas datang kami juga kaget ternyata Ibu Rodiah harus duduk di atas kursi roda. Ditanya sama anggota saya, karena kan dia enggak tahu kondisi ibunya, 'maap ya bu, ternyata ibu sakit', kata ibu Rodiah 'enggak apa-apa, saya hanya sudah enggak kuat lagi berdiri, tapi saya masih bisa memberikan keterangan dan menjelaskan masalahnya', jadi seperti itu," ujar Arif.

Sebelumnya Hj Rodiah dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya

Rodiah dituduh oleh anaknya melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 385 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah karena dianggap menggadaikan surat tanah warisan.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid Belum Muncul di PeduliLindungi? Coba Cek dan Download Melalui Cara Ini!

Belakangan diketahui bahwa polisi belum menerima laporan secara resmi dan undangan yang dilayangkan kepada Rodiah merupakan bagian dari klarifikasi atas surat permohonan Sonya untuk meminta perlindungan hukum kepada polisi.

Pernah difasilitasi pemerintah desa

Pihak Desa Sindangmulya telah berusaha melakukan berbagai upaya agar konflik warisan yang terjadi di keluarga Hj Rodiah (72) bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Awalnya, pihak Desa Sindangmulya tak ingin terlalu jauh mengomentari permasalahan internal keluarga ketika Rodiah dan Dian yang merupakan anak kedelapan Rodiah, bercerita mengenai masalah itu.

"Pas enggak lama bapaknya meninggal tahun 2019, Bu Rodiah sama anaknya sering ke sini (kantor Desa Sindangmulya), cerita-cerita, jadi saya tahu, sebenarnya saya waktu itu juga enggak mau terlalu jauh," tutur Kepala Desa Sindangmulya, Selpia Indriyani saat dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Namun kemudian, ia tak menduga bahwa anak pertama Rodiah yakni Sonya, melaporkan ibu kandungnya sendiri atas kasus dugaan penggelapan surat tanah ke Polsek Cibarusah.

Pemerintah desa (pemdes) kala itu, langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai laporan yang dilayangkan Sonya beserta 4 orang anak kandung Rodiah lainnya.

"Sebenarnya pelaporan itu pernah juga dilayangkan ke polsek, tapi kami Pemdes selalu berupaya agar masalah ini kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja. Enggak perlu dibawa ke ranah hukum. Karena ini kan masih kandung, bukan tiri," katanya.

Hingga kemudian, ia mengirimkan surat secara resmi kepada kedua belah pihak agar bisa dimediasi dengan pemdes beserta tokoh masyarakat, pada awal tahun 2021.

Sayangnya, tanpa alasan yang diketahuinya, pihak Rodiah tak menghadiri mediasi.

Baca juga: Kerja Jadi Sales, Pria Ini Curi dan Gadaikan Puluhan Handphone Dalam Setahun

"Anaknya yang melaporkan bukan warga desa kami. Kami kirim surat undangan resmi kepada kedua belah pihak. Bu Sonya dan empat anak lainnya datang. Tapi, pihak Bu Rodiah enggak datang. Padahal waktu itu juga ada kapolsek, danramil, kadus, RW dan RT," ujar Selpia.

Selpia tak menyangka bahwa kelima anak kandung Rodiah malah melaporkan ibunya sendiri ke Polres Metro Bekasi sehingga kini pemdes tak bisa berbuat apa-apa.

"Tapi ternyata laporannya sekarang ke polres, saya sangat menyayangkan. Kami sudah berupaya melakukan pencegahan agar tidak perlu melebar. Apalagi sebenarnya saya sebagai kepala desa tidak bisa terlalu ikut campur terlalu jauh," ungkapnya.

Sementara itu, Dian, anak Rodiah, menjelaskan bahwa saat dimediasi, ibunya mengalami trauma setelah sebelumnya sering menerima ancaman, tuduhan dan cacian dari para pihak pelapor.

"Iya pernah diundang mediasi, tapi saya dan ibu sudah trauma duluan, dari pada ibu saya nanti kenapa-kenapa, jadi kami enggak datang," kata Dian. (Tribun Bekasi)

Sumber: Tribun bekasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas