Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPP PDIP Benarkan Soal Surat Pencopotan Norhayati Andris dari Jabatan Ketua DPRD Kaltara 

PDIP membenarkan soal beredarnya surat pencopotan Norhayati Andris dari jabatan Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPP PDIP Benarkan Soal Surat Pencopotan Norhayati Andris dari Jabatan Ketua DPRD Kaltara 
TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi
Norhayati Andris. PDIP membenarkan soal beredarnya surat pencopotan Norhayati Andris dari jabatan Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan (PDIP) membenarkan soal beredarnya surat pencopotan Norhayati Andris dari jabatan Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara. 

Hal itu dibenarkan Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (3/12/2021). 

"Iya benar (DPP mengeluarkan surat pencopotan Norhayati Andris," ungkap Djarot secara singkat. 

Baca juga: Gerindra Buka Peluang Koalisi dengan PDIP pada Pemilu 2024, Ini Jawaban Sekjen PDIP

Adapun pencopotan Norhayati Andris tertuang dalam surat DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 29 November 2021. 

Surat DPP PDIP isinya membebastugaskan politikus asal Tarakan itu dari posisinya sebagai sekretaris DPD PDIP Kaltara dan legislatif. 

surat copot Norhayati Andris
Adapun pencopotan Norhayati Andris tertuang dalam surat DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 29 November 2021. 

Melalui surat DPP PDIP bernomor 3547/IN/DPP/XI/2021, dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara. 

Di dalam surat juga dinyatakan bahwa Albertus Stefanus Marianus ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dari PDIP untuk periode 2019-2024. 

Berita Rekomendasi

"Mencabut perihal pengesahan dan penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas nama Norhayati Andris, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas