Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbakin Solo Segera Punya Ketua Baru, Pendaftaran Bakal Calon Dibuka 6 Hari

Ketua baru periode 2021-2025 Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surakarta akan segera dipilih.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perbakin Solo Segera Punya Ketua Baru, Pendaftaran Bakal Calon Dibuka 6 Hari
Istimewa
Plt Ketua Perbakin Kota Surakarta, Helly Sulistyanto 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua baru periode 2021-2025 Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Kota Surakarta akan segera dipilih.

Pemilihan dilakukan dalam acara Muskot Perbakin pada Sabtu (18/12/2021) mendatang.

Terdekat, tim penjaringan akan menggelar agenda pendaftaran bakal calon Ketua Perbakin Kota Surakarta Periode 2021-2025.

Jadwalnya dilaksanakan  pada 7-12 Desember 2021 nanti.

Baca juga: Apa Perbedaan Airgun dengan Airsoft Gun? Perbakin Berikan Penjelasan

"Berkas dokumen pendaftaran paling lambat diterima di Sekretariat Pengprov Perbakin Jawa Tengah pada tanggal 12 Desember," jelas Ketua sementara Pengkot Perbakin Kota Surakarta, Helly Sulistyanto, Minggu (5/12/2021) kepada wartawan.

"Dalam penjaringan dan penyaringan tentu akan dilakukan pengecekan dokumen asli seperti keaslian kartu tanda anggota (KTA) Perbakin dan KTP," tambahnya.

Adapun berdasar Anggaran Rumah Tangga Perbakin pasal 29 tentang persyaratan bakal calon Ketua Perbakin mengatur beberapa poin.

Berita Rekomendasi

Antara lain bakal calon merupakan anggota perorangan Perbakin yang dibuktikan dengan KTA Perbakin yang masih berlaku.

Baca juga: Kerjasama dengan LPDUK, Perbakin Yakin Cabor Menembak Makin Maju

Kemudian usia bakal calon saat Muskot Perbakin maksimal 70 tahun.

Syarat selanjutnya adalah bakal calon Ketua Perbakin harus memperoleh rekomendasi tertulis dan diusulkan oleh paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota tingkat kepengurusan di bawahnya.

Keempat, setiap tingkatan kepengurusan hanya mengusulkan satu bakal calon.

Kemudian bakal calon juga telah memperoleh ijin tertulis dari atas yang berwenang bagi pejabat negara dan/atau pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau anggota TNI/Polri.

Syarat terakhir bakal calon ketua membuat sejumlah surat pernyataan antara lain kesedian, kesiapan, dan kesanggupan menjadi Ketua Perbakin.

Mengenai rwayat hidup singkat, tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman paling sedikit 5 tahun berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Surat pernyataan terakhir adalah kesediaan untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai Ketua Perbakin dihadapan peserta Muskot.

"Rencana awal Muskot Perbakin Solo adalah 30 Desember. Namun karena pemberlakuan PPKM Level III mulai 24 Desember 2 Januari 2022, maka event tersebut akan kita ajukan pada Sabtu, 18 Desember," Ungkap Helly.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas