Dua Oknum Polisi Terduga Penjual Amunisi ke KKB Masih Dirawat di RS Bhayangkara
Kedua oknum polisi berinisial AU dan DW sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO penjual amunisi senjata api.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Papua, Hendrik Rikarsyo Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi bersama Polres Nabire meringkus dua oknum anggota Polri berinisial AU alias A dan DW di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, Sabtu (4/12/2021) pukul 17.33 WIT.
Kedua oknum ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO penjual amunisi senjata api.
Sabtu (4/12/2021) kedua pelaku dibawa ke Jayapura menggunakan pesawat Wings Air.
Setibanya di Kota Jayapura selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (4/12/2021) malam mengatakan, kedua pelaku sudah berada di Jayapura, kini mendapat perawatan medis.
"Saat ini kedua pelaku berada di RS Bhayangkara, guna perawatan medis sehingga mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Sabtu (4/12/2021).
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/Polres Nabire/ tanggal 27 Oktober 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum tertanggal 30 November 2021.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Ringkus Dua Buronan Penjual Amunisi di Nabire
"Untuk diketahui sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2021, personel gabungan berhasil mengamankan 2 oknum anggota Polri yang diduga melakukan penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)," ujarnya.
Kedua tersangka diamankan di Girimulyo Kabupaten Nabire berinisial AS dan JP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU alias A alias BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp 12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021.(Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Fakta Penangkapan 2 Anggota Polri yang Menjual Amunisi ke KKB, Langsung Diterbangkan ke Jayapura