Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentolan KKB Demius Magayang Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancamannya Hukuman Mati

Tak hanya dijerat hukum terkait pembunuhan pada Henry, Demius masih menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya Muhammad Toyib serta dua anggota TNI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pentolan KKB Demius Magayang Bakal Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ancamannya Hukuman Mati
Satgas Nemangkawi for Tribun-Papua.com
Demius Magayang alias Temius Magayang pentolan KKB pembunuh dua prajurit TNI AD ketika dievakuasi dari Yahukimo menuju Jayapura. 

Padahal pembangunannya bakal menghubungkan Deikai, ibu kota Yahukimo, ke 20 distrik (kecamatan) serta dua kabupaten, yakni Jayawijaya dan Yalimo.

"Masyarakat di pedalaman Yahukimo merindukan fasilitas jalan yang memadai. Sebab, masyarakat kami selama ini lebih sering menggunakan moda transportasi udara," ungkap Didimus.

Sepanjang Januari-November 2021, terjadi 35 aksi KKB di Kabupaten lntan Jaya, Yahukimo, Nduga, Pegunungan Bintang, Puncak, dan Kabupaten Maybrat.

Baca juga: 4 Kasus yang Disangkakan kepada Demius Magayang: Kepemilikan Senjata Api & 3 Kasus Pembunuhan

Akibatnya, empat prajurit TNI tewas saat berjaga di Pos Koramil Kisor.

Total, sepanjang tahun ini, 16 aparat keamanan dan 15 warga sipil meninggal dunia.

Selain itu, 21 aparat keamanan dan 10 warga terluka. Konflik bahkan juga menyasar siswa SMA yang dianggap KKB Papua sebagai informan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Nasib KKB Temius Magayang, Terancam Hukuman Mati

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas