Tergiur Iming-iming Jadi PNS, Warga Tangerang Ini Rela Serahkan Rp 35 Juta
PM, warga Tangerang menjadi korban penipuan berkedok lolos pegawai negeri sipil (PNS).
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- PM, warga Tangerang menjadi korban penipuan berkedok lolos pegawai negeri sipil (PNS).
Demi menyandang status PNS, PM rela menyerahkan Rp 35 juta kepada M (42).
Nahas, PM justru tak bisa menghubungi M usai uang diserahkan.
Dikutip dari Tribun Banten, M (42) telah diamankan Polres Metro Tangerang Kota di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Polri akan Undang 57 Eks Pegawai KPK untuk Sosialisasi Pengangkatan Jadi PNS Senin Lusa
"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35 juta," jelas Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachimmelalui pesan singkat, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta CPNS dan Oknum BKN yang Curang dalam SKD Ditindak
"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS," sambujg dia.
Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.
"Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," ujar Rachim.
"Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya," tambahnya lagi.
Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Semuanya Ludes Dipakai
"Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut," papar Rachim
Ia menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Warga Kota Tangerang Ditipu Iming-Iming Masuk PNS, Bayar Rp 35 Juta Lalu Diajak ke Kantor BKN