VIRAL Video Petugas Dishub Gadungan di Bogor Lakukan Pungli, Kantongi Uang hingga Jutaan Rupiah
Video aksi seorang petugas dinas perhubungan (dishub) gadungan yang lakukan pungli di Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Video aksi seorang petugas dinas perhubungan (dishub) gadungan yang lakukan pungli di Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Video aksi pelaku tersebar luas di sejumlah akun Instagram, seperti @pancakarsakabbogor.
Dalam video ini, seorang pria berseragam Dinas Perhubungan tertangkap tangan melakukan aksi pungutan liar.
Sementara lokasinya berada di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Hingga Senin (6/12/2021), video sudah ditonton ratusan kali dan mendapatkan sejumlah komentar dari warganet.
Baca juga: Viral Diduga Pasutri Curi Lampu di Bekasi, Aksinya Terekam CCTV, Korban: Sudah 5 Kali Beraksi
Pelaku berhasil diamankan
Belakangan terungkap, sosok petugas dishub gadungan itu berinisial JT.
Kini JT sudah diamankan oleh polsek Leuwiliang.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Andriyanto membenarkan kejadian ini.
"Pelaku telah diamankan polisi karena nekat menyamar jadi anggota Dinas Perhubungan gadungan."
"Pelaku telah melakukan pungutan liar terhadap para pelaku usaha," kata Andriyanto, Minggu (5/12/2021).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan pungutan liar oleh seorang pria berseragan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Dari situ, polisi melalukan penyelidikan dan mengamankan JT.
"JT diamankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.503.000, lembar kuitansi bukti pembayaran restribusi jasa usaha, 1 buah stempel, 2 buah tempat tinta, dan daftar nama para pelaku usaha," jelas Andriyanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui JT bukanlah anggota dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Baca juga: Viral Video Sepasang Kekasih Rapikan Makam Salah Satu Ortunya, Aksinya Tuai Haru, Ini Kisahnya
Pelaku hanya memanfaatkan seragam yang dikenakannya untuk melakukan aksi pungutan dengan menyodorkan karcis retribusi.
"Dari pengakuannya JT ini bukan anggota Dishub Kabupaten Bogor dan telah melakukan pemerasan terhadap para pelaku usaha dengan menyodorkan karcis retribusi berupa bukti pembayaran jasa usaha," ungkapnya.
D dalam karcis dicantumkan Perda Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011 tentang jasa usaha dimana para pelaku usaha ini dimintai uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Termasuk, akan mencari kemungkinan ada tidaknya pelaku lain yang juga beraksi dengan menggunakan modus serupa.
"Kami masih pemeriksaan terhadap JT untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang meminta pungutan kepada para pelaku usaha," kata Andriyanto.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bermodal Seragam Dishub, Pria di Leuwiliang Lakukan Pungli Raup Jutaan Rupiah dari Pelaku Usaha
(WartaKotalive.com/Hironimus Rama)
Berita lainnya seputar kejadian viral.