Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Muda di Kupang Tewas Usai Dibekap sehingga Tak Bisa Bernafas

Penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ibu Muda di Kupang Tewas Usai Dibekap sehingga Tak Bisa Bernafas
PK/irfan hoi
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto 

Laporan Wartawan Pos Kupang Alfred Dama

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Polisi akhirnya mengungkap penyebab kematian Astri Manafe (30) dan bayinya Lalel (1 thn).

Hasil otopsi, Astri Manafe meninggal atau mati lemas.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, diduga korban dibekap hingga tidak bisa bernafas hingga korban meninggal .

"Hasil otopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto

Sejauh ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan Randih Bajinde alias RB sebagai tersangka.

Namun ia belum menjelaskan hubungan antara korban dan bayinya dengan RB.

Baca juga: Apakah Benar Terduga Pelaku Pembunuhan Kasus Subang Paham Ilmu Forensik? Ini Tanggapan Polda

Berita Rekomendasi

Pihaknya pun masih menyelidiki hubungan antara dua korban dengan sosok RB ini.

Penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka.

Dan, penyidi sudah melaukan pemantauan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan seteag dikeluarkan surat perintah penangkapan

Namun pada tanggal 2 Desember , RB datang menyerahkan diri.

"Penyidik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan.

Siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT ," jelasnya

Hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini

Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Terungkap Hasil Otopsi Astri Manafe, Pelaku Duga Lakukukan ini Hingga Kotban Tewas

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas