Penyidik Polda Jatim telah Memeriksa Orangtua Bripda Randy Bagus
Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim mendalami kasus dugaan aborsi NW (23) mahasiswi asal Mojokerto Jawa Timur tewas menenggak cairan racun.
Kejadian ini menyeret pacar korban yang diketahui merupakan oknum anggota polisi yakni Bripda Randy Bagus (21).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menegaskan, pihaknya telah memeriksa anggota keluarga tersangka, dalam hal ini adalah kedua orangtua Bripda Randy Bagus.
Kendati demikian, Kombes Pol Gatot Repli Handoko tidak memberikan rincian, mengenai kapan kedua orangtua Bripda Randy diperiksa penyidik.
Namun Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, proses penyidikan dengan melibatkan sejumlah saksi-saksi tambahan sudah dilakukan.
"Semua sudah kami periksa, iya anggota keluarga Bripda RB, orangtua," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Ayah Bripda Randy Jelaskan Hubungan Anaknya dengan Mahasiswi Mojokerto, Sebut NW Calon Menantunya
Gatot menegaskan, pihaknya melakukan proses penegakan hukum secara profesional, dalam menangani perkara tersebut.
Bahkan, sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, hingga Selasa (7/12/2021), Bripda Randy sedang mendekam di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Hal itu dilakukan hingga proses penyidikannya dikatakan rampung oleh pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
"Intinya kami lakukan secara profesional. Saat ini sudah kami tahan," pungkasnya.
Sejak Sabtu (4/12/2021) kemarin, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi.
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 lalu.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di universitas negeri di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Atas perbuatannya, Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal, Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik. Dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya itu, pelaku juga akan dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Karena, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, RB menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Sekadar diketahui, mahasiswi NW (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal dunia, Kamis (2/12/2022).
Korban ditemukan oleh warga sekitar, tergeletak di atas makam ayahnya di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 15.30 WIB.
Diduga kuat, korban tewas seketika di lokasi tersebut, usai menenggak cairan berisi racun yang dikemas dalam wadah botol minuman kemasan.
Dianggap ada banyak kejanggalan, kasus kematian NW viral di media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).
Bahkan hastag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, beberapa waktu lalu
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto Terus Didalami, Orangtua Bripda Randy Diperiksa Penyidik,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.