2 ASN di Pati Terima Bansos, Begini Sikap Bupati
Setelah dilakukan pencocokan data ASN di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pati, ternyata hanya ada dua ASN yang menerima bansos.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PATI - Belum lama ini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), mendapat surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Surat tersebut berisi permintaan agar Dinsos P3AKB Pati memastikan apakah benar ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pati yang menerima bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Sebab, lebih dari 3 ribu penerima bansos tersebut diindikasikan merupakan ASN.
Bupati Pati Haryanto menyebut, setelah dilakukan pencocokan data ASN di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pati, ternyata hanya ada dua ASN yang menerima bansos.
Baca juga: Saksikan Pencairan Bansos di Sintang, Mensos Risma: Tak Boleh untuk Beli Rokok
“Memang ada 2 ASN. Saya suruh panggil untuk mengembalikan, agar diterima pada yang berhak,” kata Haryanto di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (8/12/2021).
“Dua orang ini mungkin tidak sengaja (menerima bantuan) karena kebetulan terdaftar. Saya suruh mengembalikan, diserahkan pada warga yang berhak menerima,” tambah dia.
Terpisah, Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinsos P3AKB Pati, Tri Haryumi, mengatakan bahwa dua ASN tersebut menerima Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) dari Pemprov Jateng.
Baca juga: TNI AU Kerahkan Pesawat Hercules C-130 untuk Kirim 12 Ton Bansos Bagi Warga Terdampak Erupsi Semeru
“Mereka memang ASN, tapi golongannya rendah. Petugas kebersihan atau tukang kebun di sekolah dasar. Satu dinas di Dukuhseti, satu lagi di Kayen,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Mereka berdua saat itu masuk dalam Jaring Pengaman Sosial (JPS) Dinas Sosial Jateng.
“Penerima bansos yang diindikasikan ASN ada 3.697 orang. Ternyata setelah kami kroscek, hanya dua yang benar-benar ASN. Selebihnya THL (Tenaga Harian Lepas). Ada yang guru honorer, ada juga guru madin (madrasah diniyah),” papar Tri.
Ia mengatakan, secara regulasi, ASN memang tidak boleh menerima bansos.
Namun, kasus ini membuat dia merasa dilematis.
“Secara regulasi PNS memang tidak boleh (terima bansos). Tapi secara hati nurani, karena itu berupa sembako, ini jadi dilema bagi kami. Namanya kemiskinan itu ada 14 indikator yang dinilai, jika seandainya ada 9 indikator yang sesuai, itu sudah boleh dikatakan orang tidak mampu,” tutur dia.
Baca juga: Penerima Bansos PKH Tahap 4 Bisa Dicek Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Bantuan Cair Desember 2021
“Ini dilema bagi kami. Secara hati nurani kami tidak tega, tapi secara regulasi tidak boleh,” tambah Tri.
Dia mengatakan, data hasil kroscek ini pihaknya kirimkan ke pemerintah provinsi, termasuk keterangan dari BKPP bahwa yang PNS hanya dua orang. (Penulis: Mazka Hauzan Naufal)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ada ASN di Pati Terbukti Terima Bansos, Bupati Haryanto: Sudah Kami Minta untuk Dikembalikan