Bunuh Istri Siri, Pria Asal Malang Ini Didakwa Pembunuhan Berencana
Terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) didakwa pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sofianto membunuh istri sirinya di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, didakwa dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Rabu (8/12/2021).
Agenda sidang dilakukan secara virtual, dengan menghadirkan terdakwa melalui Zoom meeting. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.
Baca juga: Munarman Tak Terima Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ajukan Eksepsi
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh Heriyanto.
Dirinya menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan sesuai dengan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa istri sirinya yang bernama Ratna Darumi Soebagio.
"Sesuai dengan bukti hasil penyidikan, perselisihan terdakwa ini dimulai sejak dua minggu sebelum kejadian pada Jumat (17/9/2021) lalu. Korban menyuruh terdakwa untuk tinggal sendiri dan mencari tempat kos sendiri," terang Moh Heriyanto.
Baca juga: Satgas Koramil Suru Suru Gagalkan Percobaan Serangan Di Distrik Suru-Suru Kabupaten Yahukimo
Hubungan keduanya yang telah menikah siri itu terus merenggang. Tepat seminggu sebelum kejadian, korban kembali menyuruh terdakwa untuk pidah tempat kos.
Sejak itulah terdakwa merasa tidak nyaman, dan menyiapkan kepala palu yang telah dilepas dari gagangnya. Lantas, kepala palu itu disimpan oleh terdakwa di atas lemari di kamarnya.
"Terdakwa juga nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati, karena merasa sudah tidak dimanusiakan. Padahal dirinya adalah sosok yang dulu sempat membantu korban, saat terlibat masalah dengan mantan suaminya," ungkapnya.
Tapat di hari kejadian, terdakwa mengetahui korban sedang mandi dan anak korban tidak ada di rumah. Dan saat itulah, terdakwa mengakhiri hidup korban.
"Berdasarkan bukti dan keterangan dari terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelasnya.
Baca juga: Arab Saudi: Polisi Prancis Tangkap Orang yang Salah atas Pembunuhan Khashoggi
Atas dakwaan itu, terdakwa diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Dengan subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dalam persidangannya, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga, dalam proses berjalannya persidangan hingga putusan majelis hakim, akan ditangani langsung oleh terdakwa," pungkasnya. (Penulis: Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pembunuh Istri Siri di Kota Malang Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati