Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Penikaman yang Menewaskan Satpam di Makassar Menyerahkan Diri ke Polisi

RU dan MAS menyerahkan diri setelah diburu Unit Reskrim Polsek Makassar yang dipimpin Iptu Iqbal Usman dan Tim Jatanras.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pelaku Penikaman yang Menewaskan Satpam di Makassar Menyerahkan Diri ke Polisi
Tribuntimur.com/muslimin
Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal didampingi Kanit Reskrim Iptu Iqbal Usman saat merilis pengungkapan pembunuhan di Cafe Noyu, di kantornya, Rabu (8/12/2021) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - RU alias Uttang (31) warga Jl Karuwisi dan MAS alias Bogel (31) warga Jl Kandea Kota Makassar menyerahkan diri ke polisi.

Keduanya adalah pelaku penikaman di tempat hiburan malam Cafe Noyu, Jl Syarif Al Qadri, Kota Makassar yang menewaskan Anzar Bakri (30) warga Kabupaten Gowa, salah seorang satpam di salah satu BUMN.

RU dan MAS menyerahkan diri setelah diburu Unit Reskrim Polsek Makassar yang dipimpin Iptu Iqbal Usman dan Tim Jatanras.

Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal mengatakan, peristiwa penikaman terjadi Minggu dini hari saat ketiganya diduga dalam kondisi mabuk usai berpesta minuman keras.

Saat mabuk, ketiganya berpapasan di pelataran parkiran kafe.

Uttang dan korban Anzar terlibat cekcok atau adu mulut.

Baca juga: Pria Pelaku Penikaman Ibu Kandung Diringkus Saat Bersembunyi di Perkebunan Warga

Adu mulut itu membuat Uttang geram dan mengambil sebilah badik.

Berita Rekomendasi

"Pelaku R tidak terima lalu kembali mengambil badik dan langsung menikam korban (Anzar) dan diikuti oleh pelaku MAS," kata Kompol Yusrizal ditemui di Mapolsek Makassar, Jl Kerung-Kerung, Rabu (8/12/2021) malam.

Anzar mengalami luka tikaman di bagian bawah perutnya pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun nyawanya tidak terselamatkan lagi.

"Awalnya dibawah ke rumah sakit Dadi, namun karena lukanya serius dirujuk ke RS Pelamonia," ujar Yusrizal.

"Sekitar pukul 07.00 Wita, korban (Anzar) dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Uttang dan Bogel dijerat pasal 338, Jo 170 ayat 2 ke 3, Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tikam Satpam BUMN di THM hingga Tewas, 2 Pemuda di Makassar Serahkan Diri ke Polisi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas