Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku
Guru yang merudapaksa 12 santri ternyata bukan pimpinan ponpes, disebut suka mengaku-ngaku.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
"Terutama masyarakat yang sudah begitu baik mengamanahkan anaknya kepada pesantren. Tapi sekali lagi, kasus ini jarang sekali terjadi," ujar Aceng.
Rencananya, forum pondok pesantren bersama Kementerian Agama perwakilan daerah akan melakukan pertemuan untuk membahas kasus ini.
"Nanti kami juga akan menggelar pertemuan dengan seluruh anggota Forum Pondok Pesantren bersama Kemenag Kota Bandung dan Jawa Barat, untuk membahas hal ini, termasuk pembinaan di lingkungan Pondok Pesantren," katanya.
Ada Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Harus Hadapi Sidang
Fakta baru muncul terkait kasus guru di pondok pesantren di Kota Bandung bernama Herry Wirawan (36) yang tega memperkosa belasan santriwatinya.
Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko menyebut para korban yang diperkosa pelaku mengalami trauma berat.
Bahkan, saat nama pelaku diucapkan dalam sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga," ujar Jaksa Agus Mudjoko di Kantor Kejari Bandung, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Selain itu, ia juga merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang harus menghadapi persidangan.
Terlebih, kepada salah satu korban yang baru 3 minggu melahirkan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman
"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.
Ia pun menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun, ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.