Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penggeledahan Kantor PDAM Kota Makassar Sempat Diadang oleh Petugas

Sejumlah ruangan kantor PDAM Makassar digeledah, termasuk ruangan pimpinan (Eks Dirut) PDAM Makassar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penggeledahan Kantor PDAM Kota Makassar Sempat Diadang oleh Petugas
Tribun Timur/Siti Aminah
Tim Penyidik Kejati Sulsel menggeledah Kator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (9/12/2021).

Penggeledahan PDAM Kota Makassar dalam rangka menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mendatangi Kantor PDAM Makassar sekira pukul 10.20 Wita.

Sejumlah ruangan digeledah, termasuk ruangan pimpinan (Eks Dirut) PDAM Makassar.

Selain itu, ruang dewan pengawas juga diperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Sulsel.

Penggeledahan dipimpin Kasidik, Andi Faik Wana Hamzah.

Sebelumnya, tim penyidik diadang oleh petugas PDAM, hanya saja mereka dipersilakan melanjutkan penggeladahan usai menunjukkan surat tugas.

Baca juga: Jokowi: Penindakan Kasus Korupsi Jangan Hanya Menyasar yang Heboh di Permukaan

Berita Rekomendasi

"Mohon maaf kami bukan tamu, kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik.

Diketahui, penggeledahan ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.

Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.

Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.

Tim Penyidik Kejati Sulsel menggeledah Kator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Kamis  (9/12/2021).
Tim Penyidik Kejati Sulsel menggeledah Kator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Kamis (9/12/2021). (Tribun Timur/Siti Aminah)

BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas