Sosok Herry, Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Dikenal Pendiam
Akibat perbuatannya, sejumlah korban yang di bawah umur sudah melahirkan, jumlahnya sampai 8 bayi.
Editor: Hasanudin Aco
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Penilaian Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menceritakan sosok HW (36), terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Uu, HW punya citra buruk di kalangan pengajar pesantren.
Hal itu ia dapat dari hasil penelusurannya kepada sejumlah pihak.
"Ternyata memang saya bertanya kepada orang-orang yang kenal. Dia (HW) memang pernah pesantren, tapi enggak bener, terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," kata Uu dalam keterangan pers, Kamis (8/12/2021).
Sementara itu, Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bandung Aceng Dudung mengatakan, pelaku HW kerap mengaku sebagai pimpinan atau pengurus dari Forum Pondok Pesantren Bandung dan Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan yang ia terima, menurut Aceng, yayasan yang dikelola pelaku memiliki sekitar 30 santri.
"Menurut pengetahuan saya, dia itu sebagai pokja, tapi suka mengaku pimpinan (pondok pesantren). Yang jelas, oknum tersebut sebagai penunggu sekaligus pengelola rumah tahfidz di daerah Antapani. Mengurus santri lebih kurang 30," kata Aceng saat dihubungi, Kamis.
Menurut Aceng, HW sering mengaku sebagai pimpinan forum untuk memudahkan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
"Ya untuk memudahkan komunikasi, bahkan mengaku juga sebagai pengurus forum Ponpes di Jabar," kata dia.
Aceng mengutuk keras perbuatan pelaku dan meminta aparat penegak hukum memberi hukuman berat.