Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Lapor Polisi, Suami Korban Sebut Mereka Diancam
Ibu muda di Rohul yang jadi korban rudapaksa empat pria dikatai polisi saat melapor. Videonya viral di media sosial.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ibu muda di Rokan Hulu (Rohul), Riau berinisial ZU (19) yang mengaku dirudapaksa empat pria teman dari suaminya berbuntut panjang.
Pasalnya, baru-baru ini, viral sebuah video yang memperlihatkan diduga korban dimarahi polisi saat membuat laporan viral di media sosial.
Terkait video itu, petugas yang diduga berkata kasar kepada pelapor dipanggil ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Video berdurasi dua menit 30 detik tersebut beredar di media sosial pada Rabu (8/12/2021).
Dalam video itu, terlihat korban dimarahi oleh petugas kepolisian saat melapor ke Polsek Tambusai Utara.
Baca juga: Sosok Herry Wirawan alias HW, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santrinya, Iming-imingi Korban Jadi Polwan
Baca juga: Kasus Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Diduga Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel
Video dalam gambar itu tampak gelap, sebab korban merekam secara sembunyi-sembunyi.
Terdengar suara diduga polisi berkata kasar kepada korban.
"Lain kali kalau ada masalah jangan ke kantor (polisi) lagi ya," kata seorang pria dalam video itu, dilansir Kompas.com.
Suara dalam video itu hanya beberapa kata yang jelas.
"Ngasih keterangan palsu kalian. Anaku gimana nanti? Terlantar kalian semua. Kau punya anak kan? Udah ditolong ini lho."
"Saya masih punya hati nurani, kalau enggak masuk (penjara) kalian nih. Kalian yang ditolong."
"Janganlah kek gitu, pas datang kayak l***** kau, nangis-nangis kau," kata pria dalam video tersebut.
Lalu, suami korban berinisial S (28) menjawab makian dari pria tersebut.
"Bapak ngancam-ngancam awak terus. Polisi ngancam awak terus. Awak diancamnya, awak ini korban," jawab S.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, S membenarkan kejadian yang menimpa istrinya.
Baca juga: Maman Imanulhaq Desak Guru Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati Divonis Hukuman Berat
Baca juga: Muncul Desakan Hukuman Kebiri untuk Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, Ini Kata Kejaksaan
"Ya benar, kejadian itu pada 21 November 2011 jam 19.15. Video itu inisiatif saya sama istri merekamnya," kata S, Rabu.
Dijelaskannya, pihak kepolisian meminta dia dan istrinya untuk menandatangani surat perdamaian.
Namun, lanjutnya, ia dan sang istri tak bersedia memberikan tanda tangan.
"Mereka (polisi) minta ditandatangani surat perdamaian, tapi kami besok-besok saja. Mungkin di situ mereka marah sama kami," terangnya.
S menyebut, surat perdamaian itu diketik oleh petugas kepolisian dan tidak ada paksaan untuk menandatanginya.
Namun, S dan istrinya bersikeras tak mau damai dengan pelaku.
"Saya pun pulang dengan alasan disuruh pulang sama keluarga dan saya bilang Polsek balik ke besoknya, tapi kami tidak datang. Itulah mungkin mereka marah," paparnya.
Lalu, pada malam harinya, anggota Polsek Tambusai Utara datang ke rumahnya.
"Kanit Reskrim datang sama anggotanya, di situlah mereka datang dan sempat marah dan berkata kasar ke kami."
"Anggotanya Kanit bilang l*****. Kami tetap tidak akan mau tanda tangan surat damai itu. Kami pun tak tahu kenapa disuruh damai," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Pelaku Pakai Uang Bantuan untuk Sewa Hotel, Kini Pesantren Ditutup
Baca juga: UPDATE Kasus Ibu Muda Dirudapaksa 4 Teman Suaminya, Korban Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku
Penjelasan polisi
Terkait viralnya video tersebut, Kapolsek Tambusai Utara, Iptu Raja Napitupulu, angkat bicara.
Raja mengaku sudah mendapat dan melihat video tersebut.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Saya sudah melihat video itu, cuma suaranya samar-samar, kadang jelas kadang tidak apa yang diucapkan."
"Tapi, soal video itu kita selidiki dulu, dan sudah kita laporkan juga sama pimpinan," terang Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu.
Raja menyebut, petugas yang diduga berkata kasar terhadap pelapor sudah dipanggil ke Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan sudah dipanggil ke Polda. Yang pasti anggota Polsek (Tambusai Utara). Selengkapnya tinggal pimpinan lagi yang apakan nanti," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membantah soal pengakuan korban soal surat perdamaian.
Raja menuturkan, tidak pernah memaksa korban untuk berdamai dengan terlapor.
Baca juga: Soal Kasus Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santrinya, Ini Tanggapan Kemenag
Baca juga: Kasus Guru Pesantren Pelaku Rudapaksa di Bandung, PSI Pertanyakan Tidak Ada Dakwaan Hukuman Kebiri
"Manalah mungkin kita suruh berdamai. Enggak betul itu, lagi pula korban dan terlapor tidak berdamai," jelasnya.
Diceritakan Raja, peristiwa itu bermula saat korban ZU melapor ke Polsek Tambusai Utara pada 2 Oktober lalu.
Saat membuat laporan, korban mengaku dirudapaksa oleh satu orang.
"Waktu itu yang dilaporkan hanya satu pelaku. Saat itu korban melapor ada RT, dan masyarakat termasuk abang tersangka datang juga."
"Karena malam itu tersangka masuk ke rumah korban," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial AR.
Setelah itu, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.
Pihaknya lalu kembali melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengaku telah dirudapaksa empat orang.
"Kita periksa lagi korban, nah disitulah muncul tiga nama lagi (terduga pelaku pemerkosa ZU)."
"Jadi dia melaporkan empat (pelaku), terus kita buat satu, bukan gitu. Mana mungkin kita melakukan seperti itu," tegasnya.
Ditambahkan Raja, korban sudah membuat laporan di Polres Rohul.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Idon Tanjung)