Jaksa Pertimbangkan Hukuman Kebiri kepada Guru Herry hingga Sosok Pelaku yang Pendiam
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Di media sosial, nada kemarahan warganet terhadap guru pesantren Herry Wirawan yang merudapaksa 12 santriwatinya menggema.
Banyak warga mendesak Herry diberi hukuman kebiri atas aksi berjatnya itu.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan menuntut hukuman kebiri bagi Herry.
Baca juga: Pasrah Dituduh Penipu, Ustaz Yusuf Mansur Persilakan Lapor Polisi: Saya akan Ikuti Proses Hukum
Namun, hal itu harus melihat berbagai alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya juga berusaha semaksimal mungkin memberi rasa keadilan kepada korban.
"Nanti akan kami pertimbangkan, tentu dengan melihat berbagai aspek yang melingkupi."
"Dasar kami kan alat bukti, fakta persidangan sebagai dasar acuan kami untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa ini. "
"Di samping itu juga kami sebagai jaksa, wakil negara dan masyarakat tentu kami akan memperhatikan aspirasi korban bagaimana keinginan korban keseluruhan untuk kehidupannya ke depan," jelas dia, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (9/12/2021).
Asep menjelaskan Kejati akan terus memantau perkembangan perkara HW ini.
Menurutnya, aksi bejat HW bukan saja kejahatan seksual, melainkan juga kejahatan kemanusiaan.
Dimana HW memakai label pendidikan dan agama sebagai modus operandinya.
Baca juga: Sosok Herry Wirawan alias HW, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santrinya, Iming-imingi Korban Jadi Polwan
"Ini saya katakan kejahatan serius ya, kehajatannya bukan hanya seksual tapi juga kejahatan kemanusiaan."
"Karena dia mempergunakan agama, label pendidikan pondok pesantren untuk suatu kejahatan," kata dia.
Untuk itu, lanjut Asep, pihaknya menuntut pasal 81 UU Perlindungan Anak atas perbuatan bejat HW.
Terlebih profesi HW sebagai guru menjadi pasal pemberat pidana yang akan menanti dirinya.
Baca juga: 8 Korban Rudakpaksa Guru Bejat Herry Wirawan telah Melahirkan, Korban Berumur 13-15 Tahun
"Kalau ancaman pidana di pasal 81 UU Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun."
"Tapi karena yang bersangkutan selaku berpofesi sebagai pengajar, maka ada pemberatan pidananya," jelasnya.
Semua korban melahirkan
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengatakan 8 dari 11 santriwati yang menjadi korban rudakpaksa tersebut seluruhnya telah melahirkan.
"Selama enam bulan ini semuanya sudah lahir, tadi saya lihat di TV masih disebutkan dua korban masih hamil, tidak, sekarang semua sudah melahirkan," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Kantor P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
Ia menuturkan saat ini seluruh bayi tersebut sudah dibawa oleh orangtua korban.
Sementara korban saat ini masih menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.
"Bayinya semuanya sudah ada di ibu korban masing-masing," ucapnya.
Trauma healing yang dilakukan P2TP2A tidak hanya dilakukan kepada korban rudakpaksa, namun juga diberikan kepada orangtua korban.
Diah menjelaskan sejak awal pihaknya sudah mempersiapkan korban untuk siap jika suatu saat masalah mereka terkuak ke publik.
Baca juga: Berharap Korban Rudapaksa Oknum Guru Pesantren Dapat Perhatian, LPSK: Jangan Beri Stigma Negatif
"Kondisi korban saat ini insya Allah sudah lebih kuat, kami sudah jauh-jauh hari mempersiapkan mereka selama ini untuk siap mengahadapi media," ucapnya.
Korban menurutnya masih terikat persaudaraan dengan korban lainnya karena sebelumnya saling ajak untuk bersekolah di pesantren tersebut.
Rata-rata umur korban berusia 13 hingga 15 tahun.
Sosok HW
Diketahui, beredar surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang mencantumkan tempat tinggal Herry.
Dalam surat itu, tercantum HW tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Penelusuran wartawan Tribun Jabar, HW sudah lama tak tinggal lagi di Dago Biru.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ashari (61),seorang warga di RW 04, Dago Biru,
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.
Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.
Baca juga: Sosok HW, Guru yang Rudapaksa 12 Santri: Dikenal Pendiam, Diduga Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel
Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali."
"Sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel
Sementara itu, di balik aksi bejatnya, HW melakukan tindakan tak benar lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan HW diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.
Seperti menyewa apartemen, hotel dan sebagainya.
Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.
Baca juga: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, KSPPA PSI Sayangkan Pelaku Tak Didakwa Hukuman Kebiri
"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021)
Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti HW.
Asep menilai tindakan yang dilakukan HW, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.
Kajati Jabar itu pun mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan. (Tribun Jabar)