Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru SD di Cilacap Lecehkan 15 Murid, Beraksi saat Jam Istirahat, Mengaku Terdorong Nafsu

Oknum guru lecehkan 15 muridnya saat jam istirahat sekolah. Pelaku sebut lakukan aksinya karena nafsu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Oknum Guru SD di Cilacap Lecehkan 15 Murid, Beraksi saat Jam Istirahat, Mengaku Terdorong Nafsu
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah - Oknum guru lecehkan 15 muridnya saat jam istirahat sekolah. Pelaku sebut lakukan aksinya karena nafsu. 

Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

5. Pengakuan pelaku

MAYH (51) tersangka pencabulan terhadap 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021).
MAYH (51) tersangka pencabulan terhadap 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021). (KOMPAS.COM/HANDOUT)

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.

Ia membantah memberikan iming-iming nilai kepada korban.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.

Berita Rekomendasi

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Baca juga: Oknum Camat di Siak Lecehkan Stafnya, Berawal Mengobrol di Ruang Kerja, Ini Pengakuan Korban

Baca juga: Ayah Lecehkan Anak Tiri Berulang Kali, Berani Cerita ke Saudaranya setelah sang Ibu Meninggal Dunia

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas