Oknum Guru SD di Cilacap Lecehkan 15 Murid, Beraksi saat Jam Istirahat, Mengaku Terdorong Nafsu
Oknum guru lecehkan 15 muridnya saat jam istirahat sekolah. Pelaku sebut lakukan aksinya karena nafsu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru sekolah dasar (SD) melecehkan 15 siswinya terjadi Cilacap, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 51 tahun berinisial MAYH.
Ia merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Kini MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021):
Baca juga: UNJ Panggil Dekan hingga Ketua Prodi Usut Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen kepada Mahasiswi
Baca juga: Miris, Mayoritas Korban Pelecehan Seksual Takut Lapor Gara-gara Victim Blaming
1. Awal mula terbongkar
Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.
Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orang tuanya.
Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.
Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.
2. Ada belasan korban
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba, mengatakan awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.
Namun, hasil pengembangan ada belasan korban lainnya.
"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."
"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan
Baca juga: Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Dekan FISIP UNRI Kirim Surat ke Menteri Nadiem Makarim
3. Beraksi sejak bulan September
Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.
Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri.
"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."
"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.
Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.
Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.
4. Modus pelaku
Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.
Sedangkan, waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.
"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.
Baca juga: KPI Pusat Belum Pecat Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual MS
Baca juga: Mensos Risma Beri Motivasi Anak Panti Asuhan Korban Pelecehan di Malang
Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.
Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.
"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.
5. Pengakuan pelaku
MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.
Ia membantah memberikan iming-iming nilai kepada korban.
"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.
Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.
Baca juga: Oknum Camat di Siak Lecehkan Stafnya, Berawal Mengobrol di Ruang Kerja, Ini Pengakuan Korban
Baca juga: Ayah Lecehkan Anak Tiri Berulang Kali, Berani Cerita ke Saudaranya setelah sang Ibu Meninggal Dunia
Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.
Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)