UPDATE Kasus Korban Rudapaksa Dimaki Oknum Polisi, Propam Polda Riau Periksa Bripka JL dan Bripda RS
Kedua oknum polisi yang memaki korban rudapaksa kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - ZU (19) bersama suaminya S (28) mendatangi Polsek Tambusai Utara Rohul, Riau untuk melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya.
Namun bukannya diterima, ZU dan suaminya malah dimarahi dan mendapatkan kata-kata kasar dari oknum anggota polisi saat melaporkan kasusnya itu.
Video ZU (19) dan suaminya S (28) diduga dimarahi polisi saat melaporkan kasusnya di Polsek Tambusai Utara Rohul, Riau itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 30 detik yang beredar di media sosial, terlihat korban dimarahi oleh petugas kepolisian saat melapor ke Polsek Tambusai Utara.
Tak hanya dimarahi petugas, korban juga mengaku dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian.
Rentetan kasus yang dilaporkan oleh ZU dan suaminya S itu kini ditangani oleh Polda Riau.
Dua orang anggota oknum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang melontarkan kata kasar terhadap korban kini diperiksa tim Propam Polda Riau.
Kedua oknum itu yakni Bripka JL dan Bripda RS.
"Terkait dengan beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus di awal, bahwa Bidang Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambusai Utara tersebut atas perkataan yang tidak semestinya disampaikan kepada korban atau kepada siapapun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan (penyidik)," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Ibu Muda Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Lapor Polisi, Suami Korban Sebut Mereka Diancam
Kedua oknum polisi itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Riau.
"Yang bersangkutan dipanggil dan datang di Polda Riau sejak kemarin tanggal 9 Desember 2021," papar Sunarto.
Ditanyai soal dugaan kedua oknum itu melakukan tindakan tersebut karena korban menolak saat diminta menandatangani surat perdamaian, Sunarto menuturkan, terkait itu Bidang Propam juga masih mendalaminya.
Sebelumnya, suami ZU, S mengungkapkan bahwa salah satu dari dua orang di lingkungan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara itu pernah menyebut istrinya dengan sebutan 'L****'.
"Hee, l****. Kemarin kau datang nangis-nangis. Besok kalau kalian satu kampung punya masalah, ga usah datang-datang lagi melapor ke Polsek. Begitu katanya," ungkap S mengulang kembali pernyataan yang diucapkan oknum polisi tersebut.
Kedua pasangan muda itu berharap, agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Saya, kemungkinan saya gak pernah bisa merasakan apa yang dirasakan oleh istri saya. Tapi, saya merasakan sakit yang terlalu berat yang saya alami karena harus kehilangan anak saya," ucap S dan ZU sambil meneteskan air mata.
"Saya sebagai suaminya gak pernah ikhlas karena anak saya sampai meninggal. Saya mohon keadilannya, ditindaklanjuti dan segera ditangkap pelakunya," tandasnya.
ZU dan S adalah satu dari ratusan mungkin ribuan pencari keadilan di Negeri Seribu Suluk, Rokan Hulu.
Kasusnya mencuat setelah laporan istrinya atas tindakan rudapaksa lima kali oleh empat pelaku dalam waktu yang berdekatan medio September 2021 lalu.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara sejak 2 Oktober 2021 lalu mangkrak dan tidak diketahui perkembangannya.
Sejak 5 Desember 2021, tepatnya setelah tingginya atensi media atas kasus tersebut, kasus ZU kemudian diback up oleh Polres Rokan Hulu untuk diperiksa lebih lanjut.
Hingga akhirnya, jadwal gelar perkara yang seharusnya dilakukan di Polres Rohul pada 6 Desember 2021 itu bergeser ke Polda Riau untuk diproses lanjut.
Baca juga: Viral Video Ibu Muda yang Dirudapaksa 4 Pria Dimarahi Polisi saat Melapor, sang Oknum Diperiksa
Korban Dirudapaksa 4 Pria
Diketahui, total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban rudapaksa di Rohul berinisial ZU ke polisi.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan rudapaksa ke Polsek Tambusai Utara.
Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.
"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Atas laporan itu, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.
Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Penyidik melengkapi berkas perkara tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan.
Berdasarkan petunjuk jaksa, ternyata berkas dinyatakan kurang lengkap. Sehingga kata Wimpiyanto, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang lainnya.
"Seiring waktu ada informasi yang beredar yang kami terima baik dari korban maupun pengacaranya bahwa pelaku ternyata lebih dari 3. Maka hari kemarin dilaporkan lagi, terkait penambahan pelaku yang melakukan pemerkosaan. Dimana di situ dilaporkan sekitar 3 orang lagi terkait rangkaian pemerkosaan," jelas Wimpiyanto.
"Kami tetap melakukan permintaan keterangan kepada korban dan terduga pelaku, agar membuat terang peristiwa yang terjadi. Apakah pemerkosaan oleh 4 orang atau 1 orang, tentu hal ini akan kita telusuri lagi sesuai fakta peristiwa pidana yang terjadi," imbuh Kapolres.
Dia menerangkan, adapun langkah yang sudah dilakukan yakni melakukan gelar perkara baik ditingkat Polres, maupun juga Polda Riau. Disini turut dipaparkan apa yang sudah dilaksanakan oleh penyidik.
Bahkan disebutkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, proses pengusutan di Polsek, diambil alih Polres.
Dia mengatakan, ada terduga pelaku yang juga membuat laporan polisi. Dimana laporan yang dibuat adalah tentang pencemaran nama baik.
"Kami tetap akan lakukan proses terhadap dua laporan yang kami terima," tegasnya.
Pihaknya juga turut mendalami soal dugaan anak korban berusia 2 bulan yang dibunuh oleh terduga pelaku pemerkosaan dengan cara dibanting.
Baca juga: Trauma Berat, Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung Menjerit Saat dengar Suara Pelaku Diputar
Wimpiyanto menjelaskan, bayi korban diketahui meninggal dunia sekitar 2 pekan lalu.
Sementara rentetan pemerkosaan, sudah berlangsung sejak Agustus 2021.
"Apakah ada hubungan peristiwa bayi korban meninggal karena dibunuh, ini juga sedang kita dalami," ucap Perwira Menengah Polri berpangkat bunga melati dua ini.
Kembali ke 3 orang yang menyusul dilaporkan oleh korban, Wimpiyanto mengungkapkan, pihaknya menerbitkan 3 laporan polisi baru.
Laporan kedua ini baru masuk pada 6 Desember 2021. Tiga terduga pelaku yang dilaporkan, yaitu J, M, dan A.
"Ketiganya sudah kita mintai keterangan," ujarnya.
Wimpiyanto menambahkan, kasus rudapaksa terhadap korban, disebutkan terjadi sekitar 6 kali.
Di antaranya di rumah, di sebuah kantor organisasi masyarakat, lapangan, dan juga penginapan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Nasib 2 Anggota Polsek Tambusai Utara Rohul yang Maki-maki Ibu Muda Korban Pemerkosaan