Buntut Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Izin Pesantren yang Lakukan Pelanggaran Asusila akan Dicabut
Kemenag bakal mencabut izin pesantren dan sekolah asrama yang terbukti melakukan pelanggaran asusila.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Izin Operasional Pesantren Tempat Herry Mengajar Dicabut
Diberitakan TribunJabar.id, Kementerian Agama Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk menangani kasus rudapaksa yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kota Bandung.
Kemenag RI juga telah mencabut izin pondok pesantren tersebut.
Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan sejak kasus ini terkuak Juni lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat untuk meninjau ulang operasional lembaga pendidikan itu.
Baca juga: Dunia Serasa Kiamat, Hati Orangtua Korban Rudapaksa Guru Pesantren Hancur Saat Disodori Bayi 4 Bulan
Baca juga: Orangtua Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren Jatuh Sakit Saat Tahu Anaknya Hamil
Tedi menjelaskan, Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan pondok pesantren tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.
Sedangkan, pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag.
"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang."
"Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school."
"Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," ujarnya, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
Baca juga: Oknum Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswi SD, Janjikan Korban akan Diberi Nilai Bagus
Diketahui, Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya dari tahun 2016-2021.
Pelaku melakukan aksinya tersebut di beberapa tempat.
Delapan santriwati yang menjadi korban telah melahirkan sembilan bayi.
Rata-rata korban berusia 13 hingga 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Tiah SM)