Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Guru Rudapaksa Puluhan Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Lakukan Pelanggaran Asusila

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya terkait kasus guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya sendiri di Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Buntut Kasus Guru Rudapaksa Puluhan Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Lakukan Pelanggaran Asusila
dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam kunjungan tersebut, Arwani disambut pengasuh Pondok Pesantren Darul Ma'arif KH. Sofyan Yahya, MA.

Baca juga: FAKTA Santriwati Korban Rudapaksa Guru: Dihamili, Dituntut Buat Proposal Donatur, Jadi Kuli Bangunan

Serta didampingi oleh Wakil Ketua DPW PPP Jawa Barat Zaini Sofari, Pengurus DPC PPP Kota Bandung, DPC PPP Kabupaten Bandung, serta pengurus DPC PPP Bandung Barat.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri para santri dan masyarakat.

Lebih lanjut, Arwani mengatakan pihaknya memiliki perhatian secara khusus atas persoalan kekerasan seksual yang belakangan marak di lingkungan dunia pendidikan.

Untuk itu, DPP PPP menugaskan kepada Bidang Sosial dan Bidang Anak DPP dan DPW untuk hadir memberikan pendampingan dan bantuan kepada mereka para korban kekerasan seksual.

Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah

“Upaya ini sebagai wujud konkret pendampingan kepada para korban. PPP melihat dari sisi perspektif korban," ujarnya.

Tak hanya itu saja, menurut Arwani, pihaknya juga mengintruksikan kepada Fraksi PPP DPR RI untuk menjadi pionir dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Kami berharap, RUU TPKS segera dibahas dan disahkan. Kekerasan seksual telah meresahkan kita semua," tandasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Garudea/Vincentius Jyestha Candraditya)

Baca berita lainnya terkait Guru Rudapaksa Santri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas