Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Santriwati Korban Rudapaksa Guru: Dihamili, Dituntut Buat Proposal Donatur, Jadi Kuli Bangunan

Fakta-fakta pilu mulai terkuak satu persatu dalam kasus rudapaksa santriwati oleh gurunya sendiri di Bandung, Jawa Barat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Santriwati Korban Rudapaksa Guru: Dihamili, Dituntut Buat Proposal Donatur, Jadi Kuli Bangunan
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 21 santriwatinya hingga beberapa di antaranya melahirkan bayi. 

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah ladennya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki. Tapi, di sana mah perempuan semua enggak ada laki-lakinya," ucapnya.

Kecaman PBNU

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (kompas.com)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri, dikutip dari Tribunnews.

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

Baca juga: Tukang Becak Lecehkan Bocah SD, Modus Mengantar Pulang, Lalu Diajak Nonton Film Barbie

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.

Berita Rekomendasi

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Reza Deni) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas