Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Agama Cabuli 15 Siswinya, Dulu Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Tapi Tak Sampai ke Polisi

Saat itu kasus pencabulan yang dilakukan FMAYH tak dibawa ke jalur hukum. Persoalannya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Guru Agama Cabuli 15 Siswinya, Dulu Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Tapi Tak Sampai ke Polisi
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
MAYH (51) tersangka pencabulan terhadap 15 siswi SD dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (9/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - MAYH (51), guru agama diduga mencabuli 15 muridnya yang duduk di bangku sekolah dasar, ternyata pernah melakukan hal serupa di sekolah lain.

Fakta baru itu terungkap saat Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto, angkat bicara.

Menurut dia, motif dan modus pelaku juga sama.

(Kanan) MAYH (51) tersangka pelecehan dan (Kanan) Konferensi pers Polres Cilacap terkait ungkap kasus seorang guru agama di Cilacap yang tega melakukan pencabulan pada 15 siswinya sendiri, Kamis (9/12/2021).
(Kanan) MAYH (51) tersangka pelecehan dan (Kanan) Konferensi pers Polres Cilacap terkait ungkap kasus seorang guru agama di Cilacap yang tega melakukan pencabulan pada 15 siswinya sendiri, Kamis (9/12/2021). (Kolase Tribunnews.com: Dok. Humas Polres Cilacap)

"Itu adalah perilaku yang kedua. Dulu setahun lalu pernah melakukan itu persis (di sekolah lain), motif dan modusnya sama," ungkap Supriyanto kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Namun, saat itu kasus tersebut tidak dibawa ke jalur hukum. Persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.

Baca juga: Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas

Baca juga: Ibu Korban Kejang Tahu Anaknya Dirudapaksa, YY: Kalau Istri Saya Mati, Saya Tak Segan Bunuh Pelaku

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," jelas Supriyanto.

BERITA REKOMENDASI

Saat itu, kata Supriyanto, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya bertugas sekarang dan SD swasta di wilayah tersebut.

Atas kasus tersebut, pelaku akhirnya hanya diminta untuk mengajar di sekolah yang saat ini saja.

"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu," kata Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, MAYH (51) diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Dihukum Kebiri, Apakah Masalah Selesai? Ada Kemungkinan Muncul Masalah Baru

Tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.


Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.

Tersangka awalnya memeluk korban yang berada di dalam kelas. Kemudian tersangka meraba-raba bagian alat vital korban.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas