Guru Agama Cabuli 15 Siswinya, Dulu Lakukan Hal Serupa di Sekolah Lain, Tapi Tak Sampai ke Polisi
Saat itu kasus pencabulan yang dilakukan FMAYH tak dibawa ke jalur hukum. Persoalannya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - MAYH (51), guru agama diduga mencabuli 15 muridnya yang duduk di bangku sekolah dasar, ternyata pernah melakukan hal serupa di sekolah lain.
Fakta baru itu terungkap saat Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Supriyanto, angkat bicara.
Menurut dia, motif dan modus pelaku juga sama.
"Itu adalah perilaku yang kedua. Dulu setahun lalu pernah melakukan itu persis (di sekolah lain), motif dan modusnya sama," ungkap Supriyanto kepada wartawan, Sabtu (11/12/2021).
Namun, saat itu kasus tersebut tidak dibawa ke jalur hukum. Persoalan tersebut hanya diselesaikan melalui mediasi dengan keluarga korban.
Baca juga: Siswa SD di Cilacap Jadi Korban Pelecehan, Pelakunya Guru Agama, Aksi Bejatnya Dilakukan di Kelas
Baca juga: Ibu Korban Kejang Tahu Anaknya Dirudapaksa, YY: Kalau Istri Saya Mati, Saya Tak Segan Bunuh Pelaku
"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal. Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal," jelas Supriyanto.
Saat itu, kata Supriyanto, pelaku memang mengajar di dua sekolah berbeda, yaitu di SD negeri tempatnya bertugas sekarang dan SD swasta di wilayah tersebut.
Atas kasus tersebut, pelaku akhirnya hanya diminta untuk mengajar di sekolah yang saat ini saja.
"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu," kata Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, MAYH (51) diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Dihukum Kebiri, Apakah Masalah Selesai? Ada Kemungkinan Muncul Masalah Baru
Tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.
Tersangka awalnya memeluk korban yang berada di dalam kelas. Kemudian tersangka meraba-raba bagian alat vital korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.