Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebabkan Temannya Meninggal Saat Latihan, Dua Pesilat di Tulungagung Divonis Penjara

dua terdakwa, pesilat yang menewaskan rekannya sendiri saat latihan divonis 1,6 tahun dan 1,8 tahun.

Editor: Erik S
zoom-in Sebabkan Temannya Meninggal Saat Latihan, Dua Pesilat di Tulungagung Divonis Penjara
net
Ilustrasi Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, pesilat yang menewaskan rekannya sendiri saat latihan. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, pesilat yang menewaskan rekannya sendiri saat latihan.

Sementara dua terdakwa lainnya masih di bawah umur, masih dalam proses persidangan.

Terdakwa Fikri Aribah (23) dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Sementara temannya, Erik Solehudin (20) divonis satu tahun delapan bulan penjara.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu penjara selama tiga tahun.

JPU menjerat mereka dengan pasal 170 KUHPidana ayat (1) dan (2) ke-3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas putusan ini, JPU menerima dan tidak menyatakan banding.

Baca juga: Jeff Smith Ketangkep Lagi, Mantan Petinggi BNN : Jangan Salahkan Jika Divonis Berat

"Kami tidak banding karena putusannya setengah atau setengah lebih dari tuntutan JPU," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Jumat (10/12/2021).

Menurut Agung, aturan internal Kejaksaan telah mengatur mekanisme banding. Jika putusan setengah atau lebih dari tuntutan, maka tidak ada kewajiban untuk banding.

Berita Rekomendasi

Sementara masih ada dua terdakwa lainnya yang belum diputus, karena masih proses persidangan.

"Dua tersangka lainnya masih anak-anak, karena itu sidangnya dipisahkan," sambung Agung.

Baca juga: Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara Masa Percobaan 8 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Dua terdakwa itu adalah (17) dan MO (16).Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama dengan dua terdakwa lain.

Proses diversi tidak bisa dilakukan, karena ancaman hukuman pasal yang digunakan di atas tujuh tahun.

"Saat ini masih proses persidangan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan," pungkas Agung.

Korban Lutfi Fajar Rulamin (23), bersama enam orang calon anggota berlatih pencak silat pada Senin (16/7/2021) malam di rumah salah satu pimpinan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati Tak Berhenti Selama Pandemi, Paling Banyak pada Kasus Narkoba

Selama latihan Lutfi menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatihnya.Pada tendangan terakhir, ia terjatuh dan mengerang kesakitan kemudian pingsan.

Teman-temannya mencoba menolong lalu membawanya ke Puskesmas Boyolangu. Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia. (Penulis: David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dua Pesilat Tulungagung Menewaskan Temannya Saat Latihan Divonis 18 dan 20 Bulan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas