Warga Pandeglang Tewas Dikeroyok karena Diduga Curi 3 Botol Ciu, 3 Pengeroyok Ditangkap dan 6 Buron
Tersangka kemudian mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan membenturkannya ke dinding dan kini polisi buru 6 orang lainnya
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Personel Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembunuhan M Abdurrachim Bin Idris, warga Kampung Cikokosan, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Rabu (8/12/2021).
Tiga orang berinisial DP, DD, dan RD berhasil diamankan polisi.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Rahmat Sampurno mengatakan pihaknya masih memburu 6 orang lainnya dan memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka membunuh korban karena diduga mencuri tiga botol berisikan ciu dari saudara N.
Para tersangka kemudian mengeroyok korban menggunakan tangan kosong dan membenturkannya ke dinding.
Baca juga: FAKTA Viral Brigadir Irwan Dikeroyok Geng Motor, Dituduh Polisi Gadungan, Alami Luka di Ulu Hati
"Kami tangkap tiga orang pada Rabu malam dan Kamis (9/12/2021) subuh," ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Sabtu (11/12/2021).
Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara selam 15 tahun atau seumur hidup.
Tersangka bisa dikenai pidana Pasal, 338, dan atau 170, atau 351 ayat 3 KUHP. (Tribun Banten/Agung Yulianto Wibowo)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dituduh Mencuri Tiga Botol Berisikan Ciu di Carita Pandeglang, Abdurrachim Tewas Dikeroyok