Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Herry Wirawan seusai Viral Wajah Babak Belur hingga Respon Warga Binaan di Sekitarnya

Foto viral yang menunjukkan wajah pelaku kejahatan seksual Herry Wirawan dalam kondisi wajah babak belur tak dibenarkan oleh Riko Stiven.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Kondisi Herry Wirawan seusai Viral Wajah Babak Belur hingga Respon Warga Binaan di Sekitarnya
Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212
Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Foto viral yang menunjukkan wajah pelaku kejahatan seksual Herry Wirawan dalam kondisi wajah babak belur tak dibenarkan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven.

Pihaknya mengatakan sudah memastikan secara langsung bahwa kondisi Herry dalam kondisi baik-baik saja.

Diketahui Herry Wirawan sudah berada di rutan sejak 28 September 2021.

Dan kini dirinya sedang menunggu persidangan yang dijadwalkan pada 21 Desember 2021 mendatang.

Ia pun memastikan, pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.

Sementara itu saat ditanya soal respons warga binaan lainnya terhadap Herry, Riko pun menjawabnya.

"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang dikhususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW."

Berita Rekomendasi

"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual), tapi , sejak minggu kemarin juga semua sudah tahu, karena viral dimana-mana, dan juga informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Doktrin Herry Wirawan pada Santriwati Korban Rudapaksa, Lebih Takut Guru Dibanding Orang Tua

Riko menegaskan, meskipun warga binaan lainnya sudah mengetahui yang bersangkutan berada di antara mereka, namun sejauh ini tidak ada gejolak maupun intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima Herry Wirawan.

"Ya meskipun sudah pada tahu, tapi semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW."

"Alhamdulilah warga binaan di sini baik-baik. Dan perlu digarisbawahi adalah, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

FAKTA Santriwati Korban Rudapaksa Guru

Fakta-fakta pilu mulai terkuak satu persatu dalam kasus rudapaksa santriwati oleh gurunya sendiri di Bandung, Jawa Barat.

Seperti diketahui puluhan santri tersebut menjadi korban aksi biadab Herry Wirawan, pemilik pesantren.

Akibat dari perbuatan bejat pelaku, korban ada yang hamil dan melahirkan bayi.

Terkini, korban yang awalnya berjumlah belasan kini bertambah menjadi 21 santriwati.

Hal tersebut diungkap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, dikutip dari TribunJabar.id.

Para korban tersebut bukan hanya warga Garut, namun juga daerah lain.

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya.
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Diketahui, awalnya para santri tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis.

Mayoritas para santriwati berasal dari kelurga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut.

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, mengatakan para santriwati itu tidak sepenuhnya belajar 100 persen, namun dijadikan mesin uang oleh pelaku.

Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut, dikutip dari TribunJabar.id.

"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).

Tidak hanya itu para santriwati ini juga disuruh menjadi kuli bangunan, untuk ikut serta membangun gedung pesantren.

Baca juga: Ketahuan Punya Bayi, 2 Santri Korban Rudapaksa di Bandung Dikeluarkan Usai 2 Minggu Kembali Sekolah

Baca juga: Kejaksaan Pastikan Istri Herry Wirawan Tidak Terlibat Terkait Kasus Rudapaksa Belasan Santri

Hal tersebut diungkap oleh Agus Tatang, warga di sekitar Madani Boarding School Cibiru, sekolah yang masih dikelola Herry Wirawan.

Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak dikerjakan oleh para santriwati, namun oleh laki-laki.

"Kalau ada proses pembangunan di sana, santriwati yang disuruh kerja, ada yang ngecat, ada yang nembok, yang harusnya mah ladennya (buruh kasar) dikerjain sama laki-laki. Tapi, di sana mah perempuan semua enggak ada laki-lakinya," ucapnya.

Kecaman PBNU

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (kompas.com)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri, dikutip dari Tribunnews.

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

Baca juga: Tukang Becak Lecehkan Bocah SD, Modus Mengantar Pulang, Lalu Diajak Nonton Film Barbie

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry sangat merugikan nama baik pesantren.

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Reza Deni) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari/Cipta Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas