Ditetapkan Jadi Tersangka, Pihak Leohardy Fanani Ajukan Praperadilan di PN Bantul
Dadang didampingi oleh AM Putut Prabantoro, yang sejak awal menjadi konsultan hukum bagi Leohardy Fanani.
Penulis: Febby Mahendra
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Leohardy Fanani (LF) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Bantul.
Pengacara LF, Dadang Danie menerangkan, pihaknya mengajukan praperadilan lantaran menengarai adanya dugaan menyalahi prosedur oleh penyidik.
Terutama, ucap Dadang, dalam proeses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap LF.
Satu di antara yang menjadi sorotan adalah hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Henry dan Sugeng yang diakui oleh Polres Bantul merupakan audit independen.
"Dan kemudian menjadi alat bukti penetapan status tersangka bagi Leohardy Fanani," ujar Dadang melalui keterangannya, Selasa (12/14/2021).
Dadang didampingi oleh AM Putut Prabantoro, yang sejak awal menjadi konsultan hukum bagi Leohardy Fanani.
"Pendaftaran praperadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta pada Senin (13/12/2021) pagi," ucapnya.
Sementara itu AM Putut Prabantoro menegaskan, masyarakat Indonesia harus yakin bahwa keadilan ada di Indonesia. Sila Kelima ada di Indonesia dan Pancasila menjaminnya.
Yang paling penting pada saat ini adalah masyarakat korban berani menyuarakan ketidakadilan melalui berbagai cara termasuk media mainstream atau media sosial tetapi masih dalam koridor hukum.
“Kita harus mendukung Kapolri Jenderal Pol Sigit untuk mewujudkan visi PRESISI-nya. Dan pilar keberhasilan PRESISI adalah semua anggota POLRI yang tanpa kecuali harus mewujudkan PRESISI," ucapnya.
Dirinya yakin apa yang ditegaskan oleh Kapolri beberapa waktu lalu tentang jajarannya, akan dibuktikan. Hal yang diperlukan Kapolri, lanjut dia, adalah masyarakat harus bersuara dan jangan takut pada ancaman.
"Sekarang zaman teknologi komunikasi yang canggih. Namun semuanya harus dilakukan dalam koridor hukum,” tegas AM Putut Prabantoro.
Menurut Dadang, pihaknya harus mengajukan praperadilan. Sebab, pihak LF sejak awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka, menduga adanya kejanggalan dan dugaan kesalahan prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, penulis masih menunggu keterangan resmi dari pihak terkait. (Feb/*)