Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding karena dipecat Polda Lampung.

Editor: Erik S
zoom-in Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding
Tribunnews.com
Ilustrasi Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding karena dipecat Polda Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG UTARA –  Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara mengajukan banding karena dipecat Polda Lampung.

Polda Lampung memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Briptu FHU karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang tenaga kesehatan.

Sanksi pemecatan dari anggota polisi ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Lampung secara tertutup di Rutan Kota Bumi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi telah memvonis Briptu FHU yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan, Bipropam Polda Lampung telah memvonis tersangka dengan PTDH.

Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora yang Ditangkap Polisi Pernah Diperiksa Terkait Kasus Premanisme

Namun, tersangka melakukan upaya banding. Sementara itu, keluarga korban meminta tersangka dijatuhi hukuman setimpal.

“Saya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata VD, kerabat korban.

BERITA TERKAIT

Divonis 8 Tahun Penjara

Briptu FHU sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Vonis terhadap Briptu FHU tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

Baca juga: 41 Tahun Dibui di India Tanpa Proses Sidang, Pria asal Nepal Diberi Uang Kompensasi Rp 95 Juta

Vonis terhadap Briptu FHU dibacakan pada sidang putusan tindak asusila di PN Kota Bumi pada kamis (9/9/2021) silam.

Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.

Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.

Baca juga: Polisi Beri Lampu Hijau Izin Uji Coba Liga 1 Digelar dengan Penonton Kapasitas Terbatas 

Ia menjemput korban di puskemas, lalu membawanya ke hotel. Setelah mendapatkan keinginannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.

Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Tak terima putrinya mendapat perlakuan tak senonoh, keluarga korban melapor ke Polisi.

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dipecat dari Anggota Polri, Oknum Polisi Rudapaksa Nakes di Lampung Utara Ajukan Banding

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas